Berita Manokwari

BPK Ungkap Dugaan Penyalahgunaan DAK 2023 Manokwari, Auditor: Rekomendasi Sudah Dilayangkan 

Adapun hasil rapat tim auditor BPK Papua Barat terkait penggunaan DAK dan Otsus diluar peruntukan

TribunPapuaBarat.com//Hans Kapisa
Kepala Sub Auditorat I BPK Papua Barat, Hendri Purnomo Djati bersama Kasubag Humas BPK Papua Barat, Yunice dalam agenda Workshop bersama Media di Manokwari, Kamis (3/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat beberkan dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.

Dugaan penyalahgunaan anggaran terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap peruntukan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023.

Kepala Sub Auditorat I BPK Papua Barat, Hendri Purnomo Djati, menyatakan temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada Pemda Manokwari untuk segera dilaksanakan.

Baca juga: Penyelidikan DAK Fisik Pemkab Manokwari 2023 Mulai Mengerucut, Yan Warinussy: Bukan Asal Bunyi

Baca juga: Soal Penyelidikan DAK Fisik 2023 Manokwari, Kajari: Audit BPK "Pintu Masuk" 

"Hasil pemeriksaan terungkap bahwa  anggaran DAK dan Otsus tahun 2023 penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan peruntukan," ujar Hendri di acara workshop bersama media Pers di Manokwari, Kamis (3/10/2024). 

Ia mengatakan, bahwa karena penggunaan (DAK dan Otsus) diluar dari peruntukan, sehingga sampai akhir tahun 2023 kegiatan yang seharusnya dibiayai melalui dua mata anggaran tersebut belum bisa diselesaikan.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Pemda Manokwari melakukan realokasi beberapa mata anggaran untuk menutupi kekurangan dari alokasi yang seharusnya didanai dari DAK maupun Otsus 2023," benernya.

Adapun hasil rapat tim auditor BPK Papua Barat terkait penggunaan DAK dan Otsus diluar peruntukan dikarenakan manajemen kas daerah Pemda Manokwari yang belum memadai.

Dengan manajemen kas daerah yang belum memadai, kata Hendri, maka seluruh penerimaan (anggaran) dikumpulkan pada satu kas besar. Kemudian "apa" yang masuk lebih dulu itulah yang dibiayai tanpa melakukan monitoring.

"Soal DAK dan Otsus 2023 yang tidak sesuai peruntukan, telah kami rekomendasikan agar  dianggarkan di tahun berikutnya sebagai hutang yang disajikan (dicatat) dalam neraca laporan keuangan," tutupnya. 

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved