Berita Bintuni
Serahkan Marthinus Senopadang ke Kejari Bintuni, Muhammad Bardan: Tidak Ada Tempat Aman bagi DPO
Jadi saya imbau kepada seluruh buronan Kejati maupun Kejari jajaran di Papua Barat untuk menyerahkan diri
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Asintel-kejati-papua-barat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Papua Barat menyerahkan Marthinus Senopadang DPO terpidana korupsi proyek pasar Babo kepada tim Pidsus Kejari Teluk Bintuni.
Penyerahan Marthinus kepada tim Pidsus Kejari Bintuni berlangsung di kantor Kejati Papua Barat, setelah Marthinus digiring dari tempat persembunyiannya di Makassar Sulsel, Senin (7/10/2024).
"Kami langsung menyerahkan terpidana Marthinus ke Kejari Bintuni selaku jaksa eksekutor untuk selanjutnya diserahkan kepada Pengadilan," kata Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan.
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Proyek Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat
Baca juga: Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pasar Babo Buntuni di Makassar
Kesempatan tersebut, Muhammad Bardan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi siapapun buronan Kejati Papua Barat karena dimanapun pasti akan tertangkap.
"Jadi saya imbau kepada seluruh buronan Kejati maupun Kejari jajaran di Papua Barat untuk menyerahkan diri karena sampai kapanpun "anda" pasti ditangkap," tegasnya.
Diketahui Marthinus Senopadang merupakan DPO terpidana ke 2 (dua) dalam kasus korupsi proyek Pasar Babo kabupaten Teluk Bintuni yang berhasil diamankan tim tabur Kejati Papua Barat
Adapun DPO terpidana sebelumnya adalah JB mantan anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) yang berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Papua Barat pada 27 Februari 2024 dari tempat persembunyiannya di Makassar Sulsel.
Terpidana JB berperan selaku pihak yang mengatur semua pelaksanaan pekerjaan (proyek) Pasar Babo Bintuni yang bersumber dari APBD 2018 senilai Rp 6 miliar.
(*)