Berita Papua Barat
Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DPO Korupsi Pasar Babo Bintuni di Makassar
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut terdakwa MS dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pelarian Marthinus Senopadang DPO terpidana korupsi proyek Pasar Babo kabupaten Teluk Buntuni berakhir di tangan tim tangkap buronan (tabur) Kejati Papua Barat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan, menyebut DPO Martinus Senopadang (MS) ditangkap dari tempat persembunyiannya di Makassar atas kerjasama Kejati Papua Barat dan Kejati Sulsel.
"SM ditangkap pada Jumat (4/10) sekitar pukul 19.58 Wita saat berada di sebuah rumah di Jl Samalona Selatan Nomor 5 Perumahan Samalona Garden Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Tamalate, Makassar Sulsel," kata Bardan kepada wartawan di Manokwari, Senin (7/10/2024).
Baca juga: Nekat, Warga Sorong Ini Kirim Ganja Via Jasa Ekspedisi: Pelaku Merupakan DPO yang Kabur Dari Lapas
Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Proyek Kantor Dinas Perumahan Rakyat Papua Barat
Ia mengatakan SM merupakan terpidana korupsi proyek Pasar Babo Buntuni tahun 2018 dalam peranannya sebagai pimpinan perusahaan (PT) Fikri Bangun Persada Bintuni.
Adapun kasusnya, sebut Bardan, bahwa pada tahun 2018 Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindag dan UKM) Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana APBN senilai Rp 6 miliar untuk kegiatan revitalisasi Pasar Rakyat Babo Tipe C di Kabupaten Teluk Bintuni.
Namun pada progres pekerjaan, terpidana MS selaku kontraktor pelaksana telah menerima 100 persen pencairan dana, sementara volume pekerjaannya tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan kontrak pekerjaan.
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,35 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat," ujar Muhammad Bardan.
*Alur Sidang*
Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintuni menuntut terdakwa MS dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari kemudian menjatuhkan vonis kepada MS selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta dan membebani membayar uang pengganti sebesar Rp 76.500.000.
"Atas putusan tersebut, MS sempat banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap terdakwa MS," kata Bardan.
Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi di tingkat banding, MS kembali mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung RI
Namun upaya MS lagi-lagi ditolak MA dan menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tingkat banding yakni 5 tahun penjara denda Rp200 juta.
"Pasca putusan kasasi dinyatakan inkrah, MS telah dipanggil secara patut untuk memenuhi eksekusi atas putusan kasasi tersebut, namun yang bersangkutan selalu menghindar hingga ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Kejari Bintuni," kata Bardan menjelaskan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.