Berita Papua Barat
Nekat, Warga Sorong Ini Kirim Ganja Via Jasa Ekspedisi: Pelaku Merupakan DPO yang Kabur Dari Lapas
Kombes Indra Napitupulu menjelaskan, barang bukti milik pelaku dikemas dalam 24 plastik bening berukuran besar.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Seorang pengedar narkoba jenis ganja berinisial CK, diringkus tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Sabtu, (4/5/2024) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
CK diringkus polisi saat hendak mengambil ganja yang dikirim dirinya melalui jasa ekspedisi, dari Kota Jayapura, Papua.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Indra Napitupulu menjelaskan, barang bukti milik pelaku dikemas dalam 24 plastik bening berukuran besar.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Papua Barat Musnahkan 963 Gram Ganja
Baca juga: BNN Papua Barat Musnahkan Setengah Kilogram Ganja, Penyelundupnya Ditangkap di Kapal
"Dengan berat total g sekitar 923,473 gram," ungkap Kombes Indra Napitupulu saat konferensi Pers di Mapolda Papua Barat, Selasa (7/5/2024).
Dijelaskan, dari hasil pengungkapan 923, 473 gram jika diestimasi satu orang menggunakan satu gram berarti, telah menyelamatkan 923 jiwa lebih manusia dari bahaya narkoba.
Ia juga mengungkapkan, jika di taksir harga ganja di Kota Sorong satu gram sama dengan di Manokwari harga Rp100.000, berarti dengan jumlah barang bukti ini dapatlah angka sekitar Rp 90-an juta.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, primer pasal 114 subsider ayat 11 ayat 1 undang-undang nomor RI tahun tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
"Atau denda paling sedikit satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah," jelasnya.
Napitupulu menjelaskan awal pengkupan kasus ini, pada Selasa 30 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIT tim Opsional Ditresnarkoba Polda Papua Barat memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa seseorang mengirim narkotika jenis ganja dari Jayapura ke kota Sorong melalui jasa pengiriman JNE.
Tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak JNE untuk mengamankan pelaku.
"Setelah itu tim bersama pihak JNE melakukan pemantauan kedatangan pelaku dan mengambil barangnya. Selanjutnya pelaku tiba di Gudang penyimpanan dan langsung diringkus tim Opsnal," jelasnya.
Dari hasil introgasi, kata dia, pelaku mengakui barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Kota Sorong.
Adapun peran tersangka sebagai pemilik, dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja tersebut.
Modusnya, pelaku sendiri yang memilki barang tersebut, kemudian ia juga yang mengirimnya melalui JNE dari Jayapura dan nantinya paket tersebut akan dijemput juga oleh tersangka di Kota Sorong.
"Kemudian selanjutnya kita (Polda) akan melakukan pengembangan dan mencari DPO lain dalam perkara ini yang belum ditemukan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.