Berita Papua Barat
Nekat, Warga Sorong Ini Kirim Ganja Via Jasa Ekspedisi: Pelaku Merupakan DPO yang Kabur Dari Lapas
Kombes Indra Napitupulu menjelaskan, barang bukti milik pelaku dikemas dalam 24 plastik bening berukuran besar.
Penulis: Marvin Raubaba | Editor: Libertus Manik Allo
tribunpapuabarat.com//marvin raubaba
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Indra Napitupulu (tengah) saat menunjukkan ganja yang diselundupkan CK via jasa ekspedisi, Selasa (7/5/2024).
Lebih lanjut, Napitupulu menambahkan, CK merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni pengedar narkoba.
CK juga merupakan satu diantaranya banyaknya tahanan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong, yang kasusnya sempat menghebohkan jagat publik pada awal tahun ini.
"Pelaku sebelumnya dihukum 8 tahun pidana atas kepemilikan narkoba di Lapas Sorong, dan baru menjalani satu tahun hukuman namun dia sudah kabur," imbuhnya.
"Kasus tersangka kala itu ditangani Polres Raja Ampat dengan kepemilikan ganja diatas satu kilogram," pungkasnya.
(*)
Tags
warga sorong
ganja
Jasa Ekspedisi
pelaku
Daftar Pencarian Orang (DPO)
Lapas
Polda Papua Barat
Kombes Indra Napitupulu
Kota Sorong
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.