Berita Manokwari

BPJS Kesehatan Manokwari Tak Lagi Terbitkan Kartu Peserta JKN dan KIS

Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan tingkat kepuasan peserta terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.

|
zoom-inlihat foto BPJS Kesehatan Manokwari Tak Lagi Terbitkan Kartu Peserta JKN dan KIS
TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Aktivitas pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Manokwari, Papua Barat, Selasa (8/10/224).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manokwari, Papua Barat tak lagi mencetak kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, pihaknya tidak lagi mencetak kartu JKN bagi peserta yang baru melakukan pendaftaran maupun untuk kartu JKN yang sudah hilang.

"Saat ini BPJS Kesehatan juga tidak meminta foto copy dokumen seperti KTP maupun kartu keluarga (KK) ketika berobat," ujarnya, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: 10 Badan Usaha Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan Manokwari

Baca juga: BPJS Kesehatan Manokwari dan Pemkab Kaimana Bahas Fasilitas Kesehatan

Peserta JKN saat ini cukup menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) agar dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Sedangkan bagi peserta yang belum memiliki KTP dapat juga menunjukkan NIK yang tercantum di dalam KK atau bisa langsung mengakses melalui aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Penggunaan NIK saat ini sudah digunakan sebagai nomor identitas peserta JKN guna memberikan kemudahan layanan administrasi yang mudah, cepat dan setara dan dapat dirasakan warga.

Menurutnya, penggunaan NIK tersebut juga dapat membantu petugas medis dalam mengidentifikasi pasien serta mempermudah proses administrasi secara terintegrasi.

Dengan begitu peserta dapat mengakses layanan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan dan layanan fasilitas kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

"Jika ada peserta yang sakit dan ingin berobat, cukup menggunakan NIK untuk proses administrasi. Namun perlu untuk di cek terlebih dahulu status kepesertaan JKN-nya apakah aktif atau tidak, karena ini dapat membantu memudahkan untuk proses selanjutnya," jelasnya.

Ia mengatakan langkah itu diambil BPJS Kesehatan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses layanan, serta mengembangkan berbagai inovasi melalui transformasi mutu layanan bagi peserta JKN.

Selain dapat memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dengan lebih efisien.

Menurutnya, hal ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan tingkat kepuasan peserta terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.

"Besar harapan saya, peserta JKN dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan mudah dan cepat, dan bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing peserta tanpa adanya kendala," pungkasnya.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved