Berita Kaimana
Polres Kaimana Gelar Operasi Zebra Mansinam 2024, Pengendara Tak Boleh Lakukan 7 Hal Ini
"Dengan cara bertindak melakukan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi/tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan laka lantas,"
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Polres Kaimana Polda Papua Barat melaksanakan operasi zebra Mansinam selama 14 hari, sejak 14-27 Oktober 2024.
Pelaksanakan operasi zebra Mansinam 2024 diawali dengan apel gelar pasukan operasi zebra mansinam 2024, yang dipimpin Wakapolres Kaimana Kompol Kindli harianja berlangsung di mapolres kaimana, senin (14/10/2024).
Hadir dalam apel gelar pasukan tersebut dansub denpom kaimana, sejumlah pimpinan opd, perwakilan kepala sekolah dan pengurus kerukunan suku-suku di kaimana.
Baca juga: Polres Teluk Bintuni Gelar Operasi Zebra Mansinam 2024, Berikut Sasarannya
Baca juga: Sebut Pilkada 2024 Tantangan Besar bagi Polisi, Kapolda Papua Barat: Pilih Sesuai Hati Nurahi
Wakapolres Kompol Kindli Harianja mengatakan, jika pelaksanaan operasi zebra Mansinam 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden wakil presiden terpilih, serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya kamsel tibcarlantas yang aman dan nyaman.
Apel gelar pasukan ini kata Kindli, dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.
Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal, sesuai dengan harapan dan dapat menekan angka pelanggaran serta meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalulintas.
"Operasi zebra Mansinam 2024 menetapkan tujuh target pelanggaran lalu lintas," kata Kindli Harianja saat membacakan sambutan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Senin (14/10/2024).
Adapun tujuh hal yang menjadi sasaran dalam operasi Zebra Mansinam, meliputi pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
“mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Pengemudi/pengendara melawan arus lalu lintas. Kelengkapan kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spektek/bising dan kendaraan tidak menggunakan plat nomor/tnkb dan spakbor,” ujarnya.
Wakapolres juga mengatakan dalam pelaksanaan operasi zebra Mansinam 2024 ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, di dukung penegakkan hukum secara elektronik (etle} baik statis, maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Dengan cara bertindak melakukan deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi/tempat yang rawan terhadap kemacetan, pelanggaran dan laka lantas," ucapnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.