Kamis, 7 Mei 2026

Pilkada 2024

Hermus Dowansiba: Anggota KPPS Pegaf Wajib Kuasai Sirekap

"Saat ini kami memakai dua jenis Aplikasi Sirekap dimana ada Aplikasi Sirekap oneline dan Sirekap ofline,"

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Hermus Dowansiba: Anggota KPPS Pegaf Wajib Kuasai Sirekap
TribunPapuaBarat.com//Frans Tiwan
Komisioner sekaligus Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Pegunungan Arfak Hermus Dowansiba 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pegununagan Arfak (Pegaf), Papua Barat menekankan, anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib menguasai aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Komisioner sekaligus Kepala Divisi Perencanaan dan Data KPU Pegaf Hermus Dowansiba mengatakan, pihaknya telah merekrut 1.162 yang bakal bertugas di 166 TPS.

"Ada tujuh KPPS yang bertugas di tiap TPS, dari tujuh orang tersebut dua orang wajib menguasai Sirekap untuk input data maupun rekapitulasi suara," kata Hermus Dowansiba saat diwawancarai Tribun, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: KPU Pegaf Monitoring Keterpenuhan Perekrutan KPPS ke 10 Distrik

Baca juga: KPU Pegaf Gelar Rakor Pengadaan APK dan Bahan Kampanye Pilkada 2024

KPPS kata Hermus, merupakan ujung tombak pilkada di Kabupaten Pegunungan Arfak.

Meskipun Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk rekapitulasi dan perhitungan suara, namun penggunaannya cukup penting.

Hanya saja, dalam penggunaannya terkendala jaringan internet yang kurang memadahi.

"Saat ini kami memakai dua jenis Aplikasi Sirekap dimana ada Aplikasi Sirekap oneline dan Sirekap ofline," ungkapnya.

Dijelaskannya, aplikasi Sirekap ofline bisa digunakan di tempat yang sama sekali tidak ada signal.

 

Kemudia lanjut Hermus, ketika mendapat akses jaringan internet akan dipindahkan C1 hasil Pleno ke Aplikasi Sirekap oneline.

"Dengan kondisi akses jaringan yang kurang memadai kami akan memakai dua alternaif tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, dengan adanya Aplikasi Sirekap maka publik bisa mengetahui hasil sementara dari rekapitulasi dan perhitungan suara.

"Dengan pengisian sirekap maka perhitungan suara dari KPPS ke panitia pemilihan distrik/kecamatan (PPD) hingga di KPU Pegaf bisa berjalan baik dan sinkron," ucapnya.

Ia menambahkan, anggota KPPS yang dilantik akan mengikuti bimbingan teknis pengisian Sirekap.

"Kami harap semua anggota KPPS bisa belajar dari sekarang lewat media oneline, sehingga bisa mengerti secara pelan-pelan cara menggunakan Aplikasi Sirekap dengan baik," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved