Pilkada Pegaf

KPU Pegaf Monitoring ke Pabrik Percetakan Surat Suara Pilkada di Pasuruan Jatim

Ia menambahkan monitoring ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KPU Pegaf dalam menjaga integritas dan kelancaran pilkada 2024.

|
Istimewa
Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi menunjukkan surat suara yang akan digunakan pada Pilkada 2024, Selasa (15/10/2024). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menggelar monitoring ke pabrik percetakan suara di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (15/10/2024). 

Kegiatan ini dilakukan Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi bersama Ketua Devisi Teknis, Yan Piter Towansiba; Sekretaris KPU Pegaf, Amon N Manobi; dan Kasubbag Teknis, Bayu Senoaji.

Monitoring terkait proses pengadaan surat suara berlangsung di PT Inpera Pratama Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, 13-16 Oktober 2024.

" Kami lakukan monitoring ini untuk mengecek secara langsung percetakan surat suara untuk pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak tahun 2024," kata Yosak Saroi.

Kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan logistik dan jaminan terhadap kualitas percetakan surat suara yang digunakan dalam Pilkada 2024 di Pegunungan Arfak.

Baca juga: KPU Teluk Wondama: Perekrutan KPPS Pilkada 2024 Tahap Input Administrasi Mandiri

 

Peninjauan ke pabrik itu sebagai persetujuan dari KPU Pegaf untuk memastikan kualitas percetakan sejak proses awal sesuai dengan standar yang telah ditetapkan KPU Pegaf.

"Pabrik akan melakukan tahapan-tahapan produksi. Kami pastikan hasilnya sesuai dari desain hingga pengemasan surat suara, guna memastikan di sisi keamanan, kualitas, dan ketepatan waktu dalam proses distribusi," kata Yosak Saroi.

Ia juga mengatakan monitoring ini sebagai bentuk komitmen KPU Pegaf dalam menjaga integritas dan kelancaran pilkada 2024.

Ia juga berhapkan surat suara yang dicetak memenuhi spesifikasi dan proses distribusi nanti aman lancar dari penyedia hingga tiba di daerah tepat waktu.

"Semoga tidak kendala sehingga proses distribusi ditindaklanjuti ke tingkat bawah dan semua aman serta lancar sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan sampai pada hari pungut dan hitung pada 27 November 2024," kata Yosak Saroi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved