Berita Papua Barat
Dorong Pilkada Papua Barat yang Ramah HAM, Berikut Penjelasan Frits Ramandei
catatan kepada penyelenggara Pemilu di Papua Barat agar tidak "tabu" dalam mensosialisasikan hak pilih terhadap kotak kosong
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Provinsi Papua Barat.
Perhatian Komnas HAM RI lebih difokuskan pada peran aktif penyelenggara Pemilu di Papua Barat dalam tugas fungsinya agar mampu menciptakan "Pilkada yang ramah HAM".
Dalam sebuah diskusi bersama media di Manokwari Papua Barat, Ketua Perwakilan Komnas HAM RI Papua, Frits B Ramandei menegaskan, bahwa Pilkada Papua Barat harus bisa merangkul sampai pada kelompok rentan.
Baca juga: Brigjen Alfred Papare Sebut Empat Faktor Kunci Pilkada Damai di Papua Barat
Baca juga: Bawaslu Kaimana Sosialisasi Netralitas ASN dan Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
"Yang dimaksud Pilkada ramah HAM adalah kesetaraan bagi kelompok rentan dalam menggunakan hak konstitusinya untuk memilih pemimpin daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten pada Pilkada 27 November 2024," kata Ramandei.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud Ramandei, meliputi warga binaan di Lapas, tahanan titipan di rutan kepolisian, kaum disabilitas, pasien di rumah sakit, hingga masyarakat adat di daerah tanpa jaringan internet (blank spot).
"Apakah sosialisasi yang dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu dan Bawaslu selaku pengawas telah menjangkau kelompok rentan yang saya sebutkan?," tanya Ramandei.
Pasalnya, lanjut Dia, bahwa rata-rata kontestan Pilkada di 7 kabupaten lebih dari satu pasangan calon (paslon), sementara untuk Pilgub 2024 Papua Barat hanya satu paslon melawan "kotak kosong".
Sehingga, lanjut Ramandei, bahwa KPU dan Bawaslu Provinsi harus bisa memastikan bahwa kelompok rentan (harus) juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi pada Pilgub 2024 Papua Barat dengan satu paslon.
"Inilah inti dari Pilkada ramah HAM, bahwa kelompok rentan juga harus memiliki pemahaman yang utuh tentang hak pilihnya di Pilgub Papua Barat dengan bebas tanpa tekanan untuk memilih paslon (surat suara bergambar) atau kotak kosong (surat suara tidak bergambar)," ujarnya.
Kesempatan ini, Ramandei juga memberikan catatan kepada penyelenggara Pemilu di Papua Barat khususnya KPU dan Bawaslu Provinsi agar tidak "tabu" dalam mensosialisasikan hak pilih terhadap kotak kosong.
"Tidak ada larangan, karena semua masyarakat Indonesia di Papua Barat punya hak menentukan pilihan. Dan penyelenggara harus bisa menjelaskan secara baik tentang Pilkada dengan satu paslon sebagai bagian dari Pilkada ramah HAM," ucapnya mengakhiri.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.