Minggu, 12 April 2026

Nusron Wahid Segera Inisiasi Proses Pemiskinan Terhadap Mafia Tanah

Menurut Nusron Wahid, mafia tanah tidak cukup dikenakan delik pidana umum atau delik tindak pidana korupsi (tipikor).

Tayang:
zoom-inlihat foto Nusron Wahid Segera Inisiasi Proses Pemiskinan Terhadap Mafia Tanah
Tribunnews
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan harus ada proses pemiskinan terhadap mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bersama ketiga pihak itu, ucapnya, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi khusus.

"Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," ujar Nusron Wahid dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (30/10/2024).

Ia menilai masalah mafia tanah juga menyangkut kepastian hukum sebagai bukti kehadiran negara membela masyarakat kecil yang selalu menjadi korban.

Baca juga: Praktik Mafia Tanah Masih Banyak, Kementerian ATR/BPN Ajak Pemda Sama-sama Berantas

 

Menurutnya, mafia tanah tidak cukup dikenakan delik pidana umum atau delik tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera," kata Nusron Wahid.

Dengan begitu, ucapnya, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak.

Ia mengidentifikasi oknum-oknum mafia tanah terbagi menjadi tiga.

"Mungkin melibatkan oknum orang dalam, pemborong tanah, dan pihak ketiga yang menjadi pendukung," ujar Nusron Wahid.

Kategori pendukung mencakup oknum kepala desa, oknum lawyer, oknum petugas pembuat akta tanah (PPAT), oknum notaris, persatuan makelar tanah, dan bimantara bisnis makelar dan perantara,

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nusron Wahid Ingin Mafia Tanah Dimiskinkan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved