Berita Papua Barat
Hasil Lelang Randis Pemprov Papua Barat Masuk PAD, Ni Putu: Hingga Mei 2024 Capai Rp 7,8 Miliar
Ia mengatakan, selama tiga tahun DJKN sudah menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan Pemprov Papua Barat dalam rangka penertiban aset
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat mencatat hasil lelang ratusan kendaraan dinas (randis) hingga Mei 2024 mencapai Rp 7.813.342.000 atau 7,8 miliar.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKD Provinsi Papua Barat, Ni Putu Ayu Kusumawardhani, mengatakan Rp 7,8 miliar hasil lelang ratusan randis tersebut telah disetor ke kas daerah.
"Hasil lelang randis di lingkungan Pemprov Papua Barat yang intens dilakukan sejak 2022 hingga awal 2024 mencapai Rp 7,8 miliar. Anggaran tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disetor ke kas daerah," kata Ni Putu kepada wartawan di Manokwari, Jumat (8/11/2024).
Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Komitmen Melaksanakan Lelang BMD yang Transparan, Berkualitas dan Adil
Baca juga: KPU Papua Barat Tuntaskan Lelang Surat Suara Pilkada 2024
Bahkan di akhir tahun 2024 ini, sebut Ni Putu, proses pendataan dan penilaian randis roda dua dan roda empat di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Papua Barat sedang berlangsung.
Ia mengatakan penilaian randis Pemprov Papua Barat dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah XVII Papua-Maluku, sementara proses lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.
"Sebelum proses lelang secara umum, seluruh randis yang telah didata lebih dulu dilakukan penilaian oleh DJKN untuk mendapatkan nilai wajar atau taksiran nilai (lelang) per satuan," katanya.
Pendataan dan penilaian randis, kata Ni Putu, dalam rangka menindaklanjuti himbauan Komisi Pemilihan Umum (KPK) yang terus memberikan supervisi dalam hal penataan aset kendaraan milik Pemprov Papua Barat.
"Ada himbauan KPK untuk menertibkan seluruh randis Pemprov Papua Barat yang telah kami tindaklanjuti sejak 2022, agar penggunaannya legal serta memberikan income (PAD) bagi Pemda," katanya.
Kesempatan tersebut, Kabid Penilaian Kanwil DJKN XVII Papua-Maluku, Hari Sutarmin, menyatakan penilaian randis pemprov Papua Barat merupakan tindak lanjut kerjasama (MoU) Gubernur Papua Barat dan Kakanwil DJKN XVII sejak 2021.
"Selain bertugas menertibkan barang milik negara, dalam kerjasama dengan Pemprov Papua Barat, DJKN juga memberikan asistensi untuk penilaian barang milik daerah (BMD)," ujarnya.
Ia mengatakan, selama tiga tahun DJKN sudah menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan Pemprov Papua Barat dalam rangka penertiban aset.
"Karena, banyak kendaraan rusak yang masih tercatat sebagai aset Pemprov Papua Barat sehingga harus dihapuskan, mekanismenya harus melalui proses lelang umum dengan ketentuan nilai (harga) yang dinilai oleh DJKN secara profesional dan independen sesuai standar penilaian di Indonesia," katanya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.