Berita Kaimana

Sekwan Terima SK Perubahan Susunan DPRK Kaimana, Ini Sosok Pengganti Sobar Somad Puarada

Jadi ini merupakan perubahan susunan calon terpilih, bukan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena yang bersangkutan belum dilantik dan diambil sumpah

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM/ARFAT JEMPOT
Sekwan DPRK Kaimana Fransisco Edward Beruatwarin 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Sekretaris DPRK Kaimana Fransisco Edward Beruatwarin memastikan, bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat, terkait perubahan susunan calon anggota DRPK Kaimana periode 2024-2029. 

Perubahan susunan ini terjadi dikarenakan Sobar Somad Puarada calon anggota DPRK Kaimana terpilih, belum melakukan pengambilan sumpah janji.

Dikatakan Edward, perubahan susunan tersebut berasal dari KPU Kaimana, karena Sobar Somad Puarada telah mengundurkan diri dan maju sebagai calon wakil Bupati Kaimana pada Pilkada 2024.

Baca juga: Anggota DPRK Fakfak Jalur Otsus Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Baca juga: PDIP dan Kelompok Khusus Usulkan Pimpinan Definitif DPRK Kaimana, Ini Sosoknya

"Penggantinya adalah Isak Werfete, yang merupakan pemenang suara terbanyak kedua dari dapil 3," ungkapnya saat diwawancarai TribunPapuabarat.com via seluler, Selasa (19/11/2024). 

Edward mengungkapkan, semua telah berproses sesuai dengan regulasi, baik data dari KPU maupun Partai politik, yang telah disampaikan ke Gubernur Provinsi Papua Barat melalui Bupati Kaimana

"Jadi ini merupakan perubahan susunan calon terpilih, dan bukan Pergantian Antar Waktu (PAW), karena yang bersangkutan belum dilantik dan diambil sumpah janjinya,"tegasnya.

Ia menambahkan, Isak Werfete akan melakukan pengambilan sumpah janji yang dipimipin langsung oleh Ketua DPRK Kaimana definitif.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved