Minggu, 26 April 2026

Daftar UMP 2025 di 37 Provinsi di Indonesia, Termasuk Papua Barat

Menurut Prabowo Subianto, pemerintah membuat keputusan untuk menaikkan rata-rata UMP 2025 itu setelah pertemuan dengan pimpinan buruh.

Tayang:
zoom-inlihat foto Daftar UMP 2025 di 37 Provinsi di Indonesia, Termasuk Papua Barat
Kompas.com/Totok Wijayanto
Daftar UMP 2025 yang telah diumumkan di 37 provinsi Indonesia. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata 6,5 persen untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Kenaikan rata-rata UMP tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, yakni 6 persen.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menurutnya, pemerintah membuat keputusan untuk menaikkan rata-rata UMP 2025 itu setelah pertemuan dengan pimpinan buruh.

Penetapan UMP 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.

Baca juga: UMP Papua Barat 2025 Naik Rp 220.577

 

"Langkah ini kami ambil untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional," ujar Prabowo Subianto.

UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja di suatu provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan berfungsi sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum di setiap kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.

Provinsi Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan memiliki UMP paling tinggi untuk enam provinsi di Papua.

Ketiga provinsi ini sama-sama menetapkan UMP 2025 senilai Rp 4.285.850.

Nominal UMP tersebut lebih besar daripada di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang sama-sama berada di angka Rp Rp3.614.000.

Berikut adalah perincian UMP 2025 yang telah diumumkan di 37 provinsi Indonesia:

Baca juga: APINDO Papua Barat Tolak Kenaikan UMP Papua Barat 6,5 Persen, Ini Alasannya

UMP Aceh 2025: Rp 3.685.616

UMP Sumatra Barat 2025: Rp 2.994.193

UMP Sumatra Selatan 2025: Rp 3.681.571

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved