Berita Papua Barat
BPK Papua Barat Temukan 254 Permasalahan di Enam Pemkab, Berikut Rinciannya
, BPK memberikan rekomendasi kepada para Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut.
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat catat 254 temuan permasalahan dalam pemeriksaan kepatuhan belanja dan kinerja enam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD).
Temuan 254 permasalahan enam Pemkab disampaikan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat, Ahmad Luthfi H Rahmatullah saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) belanja dan kinerja Semester II Tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
"LHP yang diserahkan meliputi Pemeriksaan Kepatuhan pada Pemkab Tambrauw, Manokwari Selatan dan Teluk Bintuni, serta Pemeriksaan Kinerja pada Pemkab Raja Ampat, Kaimana, dan Pemkab Fakfak," ujar Ahmad melalui siaran pers kepada wartawan di Manokwari, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Temuan BPK: Biaya Perjalanan Dinas 5 KPU di Papua Barat Tak Sesuai SBM, di Antaranya KPU Manokwari
Baca juga: Sulaiman Uswanas Respon Temuan BPK Soal Ketidaksesuaian Belanja Perjalanan Dinas 4 OPD Pemkab Fakfak
Ahmad menyatakan, bahwa hasil pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan kinerja pada enam entitas tersebut, diketahui terdapat 254 permasalahan dengan nilai total sebesar Rp 33,96 miliar.
Ia lalu merincikan 254 temuan permasalahan pada enam Pemkab tersebut terdiri dari, 63 permasalahan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume (kurvol) dengan nilai total sebesar Rp 20,49 miliar; 52 permasalahan kurvol dengan nilai total sebesar Rp 13,33 miliar.
Selanjutnya, 4 permasalahan kekurangan penerimaan dengan nilai total sebesar Rp 135,62 Juta; dan 135 permasalahan administratif.
"Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan 485 rekomendasi dengan nilai total sebesar Rp 30,83 miliar," kata Ahmad.
Ia menjelaskan, bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, pada saat penyusunan LHP, tiga Pemkab diantaranya telah melakukan tindak lanjut berupa penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp 3,13 Miliar.
Terhadap Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2024, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Semester I 2024 pada tiga Pemkab dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.
"Kepatuhan belanja daerah pada Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Teluk Bintuni, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada para Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut.
"Sesuai yang dimuat dalam LHP, maka para kepala daerah diwajibkan segera melaporkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.