Sabtu, 13 Juni 2026

Kapolri Minta Maaf Imbas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan maksimal.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kapolri Minta Maaf Imbas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf imbas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurahman. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf imbas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurahman.

Peristiwa di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, pada 2 Januari 2025, itu mengakibatkan bos rental meninggal dunia.

Peristiwa ini semakin ramai karena keluarga korban menyebut Polsek Cinangka menolak mendamping bos rental mengejar mobil yang dibawa kabur.

"Saya minta pendampingan saja. 'Mohon izin, mobil saya dibawa kabur. GPS sudah dipotong, kami ditodongkan pistol. Tolong pendampingan, Pak'," ucap anak korban, Agam Muhammad Nasrudin (26).

Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan maksimal.

"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang wafat," katanya dilansir Kompas TV, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Dua Anggota TNI AL Ditangkap karena Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

 

Menurut Aryanto Sutadi, Kapolri merespons cepat kasus penembakan bos rental di Tangerang ini, yakni memutasi kepala Polsek Cinangka ke pelayanan markas.

TNI Evaluasi Penggunaan Senpi

Markas Besar TNI akan mengevaluasi pemakaian senjata api (senpi) oleh anggotanya menyusul kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan oknum TNI AL.

"Dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tanggung jawab," kata Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, Kamis (9/1/2025).

Menurutnya, prosedur dan aturan penggunaan senjata api harus dijelaskan kepada pemegang senjata.

Anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental itu, ucapnya, tak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum, melainkan di Pengadilan Militer.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 15 Sepeda Motor di Pelabuhan Fakfak

Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menjadikan Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Tangerang itu.

Dua dari mereka adalah personel Satuan Kopaska Armada I dan satu lainnya sebagai awak KRI Bontang (907).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved