Kapolri Minta Maaf Imbas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-1.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf imbas kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang, Ilyas Abdurahman.
Peristiwa di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, pada 2 Januari 2025, itu mengakibatkan bos rental meninggal dunia.
Peristiwa ini semakin ramai karena keluarga korban menyebut Polsek Cinangka menolak mendamping bos rental mengejar mobil yang dibawa kabur.
"Saya minta pendampingan saja. 'Mohon izin, mobil saya dibawa kabur. GPS sudah dipotong, kami ditodongkan pistol. Tolong pendampingan, Pak'," ucap anak korban, Agam Muhammad Nasrudin (26).
Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat karena belum bisa memberikan perlindungan maksimal.
"Saya menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga yang wafat," katanya dilansir Kompas TV, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Dua Anggota TNI AL Ditangkap karena Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
Menurut Aryanto Sutadi, Kapolri merespons cepat kasus penembakan bos rental di Tangerang ini, yakni memutasi kepala Polsek Cinangka ke pelayanan markas.
TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
Markas Besar TNI akan mengevaluasi pemakaian senjata api (senpi) oleh anggotanya menyusul kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan oknum TNI AL.
"Dalam penggunaan senjata harus ditekankan bahwa pemegang senjata harus dilengkapi surat izin yang berdasarkan jabatan dan tanggung jawab," kata Kapuspen TNI, Mayjen Hariyanto, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, prosedur dan aturan penggunaan senjata api harus dijelaskan kepada pemegang senjata.
Anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental itu, ucapnya, tak bisa diadili dalam peradilan sipil atau umum, melainkan di Pengadilan Militer.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 15 Sepeda Motor di Pelabuhan Fakfak
Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menjadikan Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Tangerang itu.
Dua dari mereka adalah personel Satuan Kopaska Armada I dan satu lainnya sebagai awak KRI Bontang (907).
| Masjid Fasharkan Manokwari Siap Salurkan Daging Kurban untuk 800 Kepala Keluarga |
|
|---|
| Budidaya Rumput Laut di Kampung Samber Jadi Harapan Baru Ekonomi Pesisir Biak Numfor |
|
|---|
| TNI AL dan Pelni Sidak Keselamatan KM Sabuk Nusantara 75 di Pelabuhan Kaimana |
|
|---|
| BMP Papua Barat Kecam Serangan KKB Terhadap 2 Prajurit TNI AL di Maybrat |
|
|---|
| Operasi Trisila TNI AL 2026, Para Prajurit Bersihkan Taman STTB Fakfak |
|
|---|