Pilkada Fakfak

KPU Fakfak Resmi Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell Hadapi Sengketa Pilkada Fakfak 2024 di MK

"Sidang perdana digelar pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan permohonan perkara," tandasnya.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
ISTIMEWA
Penyerahan surat kuasa hukum daei Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada H Rahman Ramli dari Kantor Hukum Pieter Ell dan rekan di Jakarta, Senin malam (13/1/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat resmi menunjuk otoritas Kantor Hukum Dr Pieter Ell guna menghadapi sengketa Pilkada Fakfak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Itu disampaikan Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, H Rahman Ramli dikutip TribunPapuaBarat.com dalam siaran pers di Fakfak Papua Barat, Rabu (15/1/2025). 

"Pada Senin malam, tanggal 13 Januari 2025 memang benar adanya penunjukkan tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Utayoh Dalilkan Pelanggaran Pilbup Fakfak 2024 pada 40 TPS, Mohon ke MK Batalkan Hasil Pilkada

Baca juga: Pesan Haru Untung Tamsil di Depan Gedung MK untuk Warga Fakfak 

Dikatakan Rahman Ramli, surat kuasa hukum diserahkan langsung oleh Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla kepada pihaknya dari Kantor Hukum Pieter Ell  di Jakarta. 

"Sidang perdana digelar pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda pembacaan permohonan perkara," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan KPU Kabupaten Fakfak, Paslon nomor urut 01 Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom meraih 20.818 suara dan Paslon nomor urut 02 Samaun Dahlan-Donatus Nimbitkendik mendapatkan 24.775 suara. 

Paslon 02 selaku pihak terkait unggul 3.957 suara dari paslon 91 selaku pemohon.

(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved