Berita Fakfak
Pemilik Ulayat Buka Palang Pipa Air di Kampung Arbes, Namun Ada Catatan untuk Pemkab Fakfak
pemalangan dikarenakan selama pipa air beroperasi, tidak pernah memperoleh perhatian ataupun hak pemilik hak ulayat yang diberikan
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pemilik ulayat telah membuka palang pipa air bersih di Kampung Air Besar (Arbes) Distrik Fakfak Tengah.
Namun, pemilik ulayat juga memberikan catatan untuk Pemkab Fakfak untuk direalisasikan.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Kamis (16/1/2025), pipa air yang sempat dilepas telah disambung kembali oleh warga.
Baca juga: Putuskan Aliran Air Bersih se-Kota Fakfak, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Penambahan Kuota PPPK 2024
Baca juga: Alami Krisis Air Bersih Imbas Pemalangan, Puskesmas Fakfak Tengah Tutup Sementara
Penyambungan pipa air tersebut dilakukan warga pemilik hak ulayat, dikarenakan pemerintah telah bertemu mereka secara langsung.
Di mana, pertemuan dipimpin Kepala Distrik Fakfak Tengah, Soleman Temongmere bersama pemilik hak ulayat, Lurah Danaweria, Bhabinkamtibmas Polsek Fakfak dan Babinsa Koramil 1803-01/Fakfak Papua Barat.
"Kami telah mendapatkan pesan dari para pemilik hak ulayat sehingga menjadi catatan," ujar Soleman Temongmere.
Ia membeberkan, ada 6 poin tuntutan dari para pemilik hak ulayat sebagai berikut :
1. Kami sebagai pemilik hak ulayat tidak akan membuat pelepasan tanah adat.
2. Kami sebagai pemilik hak ulayat mau sistem presentase di mana meminta 30 persen bagi hasil.
3. Kami sebagai pemilik hak ulayat meminta PDAM harus menerima tenaga kerja dari usulan pemilik hak ulayat.
4. Apabila tidak diindahkan atau dijawab tuntutan kami maka pipa air kami harus tutup.
5. Serta, apabila kami di kemudian hari tidak ada perhatian dari pemerintah terhadap pemilik hak ulayat, maka kami tutup pipa air.
Di lain sisi, Jajau (tokoh) Kampung Kanantare Hermanus Komber Tinggi menyebutkan pemilik hak ulayat sempat melakukan pemalangan dikarenakan selama pipa air beroperasi, tidak pernah memperoleh perhatian ataupun hak pemilik hak ulayat yang diberikan.
"Untuk itu hari ini sementara plong karena kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah untuk membicarakan hak-hak kami yang selama ini hilang dan terkesan diabaikan," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.