Pegiat Lingkungan di Fakfak Dorong Perda Sistem Retribusi Persampahan
"Kami mendorong Perda yang mengatur penerapan sistem retribusi atau iuran sampah yang wajib untuk warga," kata Risfandiyanto
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Fakfak, Risfandiyanto, meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur sistem retribusi persampahan.
Usulan itu disampaikan saat diwawancarai TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Sabtu (6/9/2025).
"Kami mendorong Perda yang mengatur penerapan sistem retribusi atau iuran sampah yang wajib untuk warga," katanya.
Satu di antara penggagas Bank Sampah Fakfak Hijau itu mengatakan peraturan tentang retribusi persampahan sudah berlaku di kota-kota besar dan di luar negeri.
Bahkan, ada denda bagi warga yang sengaja abai terhadap lingkungan dan membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Mengenal Bank Sampah Fakfak Hijau, Warga Bisa Tabung Sampah Bernilai Cuan
"Ada semacam sanksi begitu, kalau kedapatan buang sampah sembarangan maka harus didenda," ujar Risfandiyanto.
Lelaki asal Surabaya Jawa Timur itu menuturkan, Pemda Fakfak harus tegas jika permasalahan sampah.
"Memang tidak bisa 100 persen efektif mencegah orang membuang sampah sembarangan, tapi setidaknya ini bisa menjadi salah satu solusi meminimalisir persoalan sampah di Fakfak," kata Risfandiyanto.
Cara itu juga untuk menumbuhkan kesadaran warga Kabupaten Fakfak untuk mengurangi penggunaan kantong plastik termasuk menggunakan tumbler air minum hingga berbelanja membawa tas dari rumah.
"Sejatinya kita yang menjadi penghasil sampah sehingga dari kitalah yang harus punya kesadaran untuk mengurangi," katanya.(*)
Maulid Nabi 1447 H, Samaun Dahlan Ajak Umat Islam Fakfak Aktualisasikan Ajaran Rasulullah |
![]() |
---|
Mengenal Bank Sampah Fakfak Hijau, Warga Bisa Tabung Sampah Bernilai 'Cuan' |
![]() |
---|
Polres Fakfak Kerahkan 341 Personel Amankan Unjuk Rasa di DPRD |
![]() |
---|
Kabupaten Fakfak Tetap Kondusif, Warga Apresiasi Pendekatan Humanis Polisi |
![]() |
---|
Sekda Papua Barat Ali Baham Temongmere: Hati-hati Kelola Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.