Dualisme di Tubuh LPPD Fakfak, Kemenag : Pengurus Baru Cacat Prosedur

Berdasarkan pengakuan dari Alex Iba, Kemenag Fakfak hanya diberikan amplop kosong tanpa kop surat yang jelas.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
LPPD FAKFAK - Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Fakfak, Papua Barat, menegaskan kepengurusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Fakfak yang baru cacat prosedur dan dinyatakan tidak sah, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Fakfak, Papua Barat, merespons dualisme di tubuh Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Fakfak.

Kemenag Fakfak menegaskan, pengurus LPPD yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) Bupati dinyatakan cacat prosedur.

"Prinsipnya, kami sangat menghormati dan menghargai kepengurusan LPPD Fakfak yang baru, namun kami menyayangkan karena tidak sesuai prosedur," ujar Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Fakfak, Alex Iba, kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Sabtu (1/11/2025).

Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2025, ucapnya, kepengurusan LPPD Fakfak yang lama harus lima tahun.

"Mengacu pada pasal 10 PMA tersebut, berarti pengurus LPPD lama menjabat terhitung dari 2023 sampai 2027," kata Alex Iba.

Untuk pemberhentian kepengurusan LPPD yang lama dan berganti baru, ucapnya, perlu terlebih dahulu ada musyawarah bersama lembaga gereja.

Baca juga: LPPD Fakfak Matangkan Persiapan Tim Menuju Pesparawi Nasional XIV

 

"Hasil dari musyawarah tersebut berupa keputusan yang nantinya diusulkan kepada Kemenag baru ditinjau kembali," katanya.

Selanjutnya, Kemenag Fakfak yang berhak mengusulkan kepada kepala daerah atau bupati melalui surat untuk menerbitkan SK.

"Perlu kami umumkan kepada publik, kepengurusan LPPD yang baru saat ini penetapannya tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya," kata Alex Iba.

Dalam disposisi bupati perlu memperhatikan aturan yang ada meskipun SK Bupati Fakfak sangat dihormati.

"Lembaga ini (LPPD) dibiayai oleh belanja pendapatan negara dan belanja pendapatan daerah, termasuk kami di Fakfak yang porsinya masuk pada APBD," ujarnya.

Di pusat, ucapnya, memang Kementerian Agama RI yang  mengeluarkan SK untuk kepengurusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Nasional (LPPN), namun karena LPPD lingkupnya di daerah maka SK dari kepala daerah.

Baca juga: Buka Musda Pembentuk Pengurus LPPD Papua Barat Daya, Luksen Jems Mayor Beri Pesan Ini

"Perlu diingat, SK bupati harus tetap mengacu atau melihat dari persetujuan pengusulan Kemenag," ucap Alex Iba.

Menurutnya, Kemenag Fakfak juga tidak tahu menahu soal kepengurusan LPPD Fakfak yang baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved