Dualisme di Tubuh LPPD Fakfak, Kemenag : Pengurus Baru Cacat Prosedur

Berdasarkan pengakuan dari Alex Iba, Kemenag Fakfak hanya diberikan amplop kosong tanpa kop surat yang jelas.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/ALDI BIMANTARA
LPPD FAKFAK - Otoritas Kementerian Agama (Kemenag) Fakfak, Papua Barat, menegaskan kepengurusan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kabupaten Fakfak yang baru cacat prosedur dan dinyatakan tidak sah, Jumat (31/10/2025). 

"Jadi kami sudah sempat bertemu mereka, mempertanyakan mengapa sampai SK bisa turun dan kami tidak tahu menahu, dengan begini kami Kemenag merasa tidak dihargai," katanya.

Berdasarkan pengakuan dari Alex Iba, Kemenag Fakfak hanya diberikan amplop kosong tanpa kop surat yang jelas.

Karena itu, Kemenag Fakfak tidak merekomendasikan kepengurusan LPPD Fakfak yang baru dan dinyatakan batal.

"Sebagai langkah tegas, emenag Fakfak tidak mengizinkan pengurus LPPD yang baru untuk menggunakan logo dan atribut Pesparawi dalam segala bentuk aktivitasnya," ucap Alex Iba.

Imbas dari dualisme di LPPD Fakfak, 30 peserta Tim Pesparawi Kabupaten Fakfak, termasuk pelatih kepala, diistirahatkan total dari aktivitas latihan rutin nyaris se-bulan.

Padahal, Tim Pesparawi Fakfak berlatih sejak September 2025 untuk mempersiapkan diri tampil Pesparawi Nasional XIV.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved