Papua Barat

Dewan Kehormatan MRPB Buka Ruang Aduan Masyarakat: Laporkan Perilaku Anggota

yang dapat dilaporkan ke DK MRPB adalah tindakan yang melanggar etika hingga tindakan kriminal

Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Rachmat Julaini
DEWAN KEHORMATAN - Ketua Dewan Kehormatan MRPB, Harry L Marani, memastikan pihaknya membuka aduan publik jika ada perilaku anggota majelis yang melanggar, Jumat (31/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Kehormatan (DK) Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) membuka aduan publik untuk mengadukan perilaku setiap oknum anggota lembaga kultural tersebut jika melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Ketua DK MRPB Papua Barat, Harry L Marani kepada media di Manokwari, Jumat (31/10/2025).

Harry Marani menjelaskan ciri-ciri perilaku [melanggar] yang dapat dilaporkan ke DK MRPB adalah tindakan yang melanggar etika hingga tindakan kriminal.

"Tindakan kriminal, misalnya melakukan pemukulan," ucapnya.

Nantinya, kata Harry, jika pelanggaran yang dimaksud telah diatur dalam kode etik maka oknum tersebut dapat diproses secara internal melalui sidang etik.

"Tapi jika memang perilaku itu bisa dilaporkan ke kepolisian, itu juga hak," lanjut Harry Marani.

Baca juga: Terseret Kasus Moral dan Disiplin, Dewan Kehormatan Sidang Etik Dua Anggota MRPB 

Walaupun begitu, ia memastikan setiap aduan terhadap oknum anggota MRPB, pihaknya akan melakukan pendampingan.

"Karena kami juga ada pendamping hukum di MRPB. Jadi yang begitu harus didampingi," ungkap Harry Marani lebih lanjut.

Sementara itu, Wakil Ketua DK MRPB, Willy Hegemur mengemukakan bahwa pihaknya dapat merekomendasikan ke kepolisian jika aduan yang masuk nyatanya masuk kategori tindakan kriminal.

"Hanya saja setiap anggota kita yang diperkarakan orang dari luar, ya kewajiban kita untuk mendampingi," jelasnya.

Ia menganalogikan DK MRPB bertugas layaknya Propam di kepolisian. Juga layaknya Badan Kehormatan di DPR.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved