Berita Kaimana

Kantor Bea Cukai Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Kaimana

Saat ini kami masih sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha, utamanya kios-kios kecil

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Arfat Jempot
KAIMANA - Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Fakfak, Johan Arifin Adi Putra Aituarauw, di wawancarai media di Kaimana, Jumat (31/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kantor Bea Cukai Fakfak perwakilan Kaimana, Papua Barat kembali menemukan rokok tanpa pita cukai beredar di Kaimana.

"Ini merupakan temuan yang kedua dalam kurun waktu tiga bulan," jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Fakfak, Johan Arifin Adi Putra Aituarauw, di Kaimana, Jumat (31/10/2025)

Rokok tanpa pita cukai itu kata Johan, bermerek Martil dan ditemukan di beberapa kios di Kaimana pada minggu lalu.

"Barangnya sudah kami amankan dan kirim ke Fakfak. Mereknya Martil. Semua ada 5 slop, jadi totalnya 50 bungkus. Setiap bungkus isinya 20 batang," ungkapnya. 

Johan menjelaskan, berdasarkan informasi dari pemilik kios, bahwa rokok tersebut ditawarkan kepada mereka dengan harga murah oleh penjual lain yang datang menggunakan mobil.

Karena tidak tahu, maka mereka pun langsung membelinya.

"Pemilik kios tidak mengenal dan tidak memiliki nomor kontak dari orang yang menawarkan rokok tersebut. Jadi mereka ini hanya datang sekedar menawarkan jualan rokok dan kemudian pergi. 

Nanti selang beberapa bulan, barulah mereka muncul lagi. Kami masih mencari informasi terkait orang yang menjual rokok tersebut," katanya menjelaskan. 

Baca juga: Bea Cukai Manokwari Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 233 Juta

Ia mengakui bahwa sejauh ini sebagian besar rokok yang beredar di Kaimana adalah rokok yang dilengkapi pita cukai resmi karena masuknya melalui distributor.

Dia menegaskan, sebenarnya ada sanksi untuk penjual rokok tanpa pita cukai, namun hal itu belum diterapkan di Kaimana, karena masih banyak pemilik usaha kecil yang belum mengetahuinya.

"Saat ini kami masih sebatas memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha, utamanya kios-kios kecil yang belum banyak tahu tentang produk rokok mana yang boleh dijual dan yang tidak," ungkapnya. 

Johan mengimbau kepada pemilik usaha maupun masyarakat Kaimana untuk lebih berhati-hati dalam membeli maupun menjual produk rokok karena ada sanksi tegas yang menanti. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved