Bea Cukai Manokwari Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 233 Juta

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Didit Prayudi Sidharta, menyebut ribuan botol miras dan rokok ilegal itu hasil penindakan barang kena cukai ilegal

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
PEMUSNAHAN - Kantor Bea Cukai Manokwari memusnahkan ribuan botol miras dan rokok ilegal hasil penindakan, Rabu (18/12/2024).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Manokwari, Papua Barat, memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan rokok ilegal hasil penindakan, Rabu (18/12/2024). 

Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari, Didit Prayudi Sidharta, menyebut ribuan botol miras dan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang milik negara (BMN) dari hasil penindakan barang kena cukai ilegal periode 2021-2024.

Ia mengatakan, penindakan di bidang Cukai tersebut merupakan hasil kerja kolaborasi lintas sektor antara Kantor Bea Cukai Manokwari dengan institusi penegakan hukum antara lain Polda Papua Barat, Kejati, Kodam Kasuari, serta instansi teknis terkait lainnya. 

"BMN yang dimusnahkan hari ini, terdiri dari 48.700 batang rokok (hasil tembakau) ilegal, dan 2.737 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal," ujar Didit Prayudi Sidharta disela kegiatan pemusnahan di komplek perumahan Bea Cukai Manokwari.

Ia mengatakan Bea Cukai Manokwari dalam melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan, juga diamanatkan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya, serta mengamankan hak-hak keuangan negara.

Baca juga: Bea Cukai Manokwari Beri Penghargaan kepada 21 Instansi Pemerintah, BUMN, dan Mitra UMKM

 

"Untuk melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara, kami (Beacukai) juga memiliki fungsi penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai atau yang disebut dengan community protector," ujar Bea Cukai Manokwari.

Pemusnahan BMN ribuan (rokok dan miras) ilegal itu, ucapnya, diperkirakan nilai barang sebesar Rp 372.058.000 dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp 233.680.000.

"Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, ribuan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan," ujarnya. 

Hadir dalam acara pemusnahan itu Direktur Narkoba Polda Papua Barat, perwakilan Kajati Papua Barat, Danramil Kota Manokwari, tokoh masyarakat serta perwakilan Kasatpol PP Papua Barat

Pantauan Tribun, pemusnahan ribuan botol miras ilegal dilakukan dengan cara dilindas memakai alat berat excavator, sementara ribuan batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved