Ada Wacana Kampus Bisa Mengelola Tambang, Ini Respons Forum Rektor dan Anggota Komisi X DPR RI

Usulan kampus bisa mengelola tambang tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

Thinkstock
ILUSTRASI - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengkaji wacana mengenai perguruan tinggi dapat mengelola tambang. 

"Misalnya tax deduction kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, terutama riset, penelitian," kata Bonnie Triyana.

Baca juga: 23 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Emas Gorontalo, Lukman Harap-harap Cemas

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan supaya wacana ini benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik. 

"Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekiawan bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi.

"Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih enggak masalah," katanya.

Sejauh ini, ucapnya, Komisi X DPR RI belum menerima konsep yang jelas soal wacana kampus mengelola tambang

Komisi X telah bertanya kepada Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengenai usulan tersebut. 

"Mendikti sampaikan 'masih wacana'," ujar Lalu Hadrian Irfani kepada Kompas.com, Senin (27/1/2025). 


Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kampus Dapat Izin Kelola Tambang, Komisi X: Mendikti Bilang Masih Wacana dan Tribunnews berjudul Anggota DPR Khawatir Kampus Kehilangan Legitimasi Moral Jika Kelola Tambang

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved