Ada Wacana Kampus Bisa Mengelola Tambang, Ini Respons Forum Rektor dan Anggota Komisi X DPR RI
Usulan kampus bisa mengelola tambang tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang mengkaji wacana mengenai perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
Usulan itu tercantum dalam naskah RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 51A ayat (1).
Forum Rektor Indonesia mendukung satu di antara poin dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Alasannya, jika mengelola tambang, kampus dapat menurunkan biaya pendidikan.
Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menyebut pengelolaan tambang dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi perguruan tinggi.
"Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, muaranya akan meringankan beban mahasiswa," katanya kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: PMKRI Tolak Kelola Tambang, Desak Pemerintah Revisi PP 25 Tahun 2024
Anggota DPR Khawatir
Wacana perguruan tinggi bisa mengelola tambang membuat anggota Komisi X DPR RI khawatir.
Satu di antaranya Bonnie Triyana dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP).
Ia khawatir perguruan tinggi tidak lagi kritis jika bisa mengelola industri ekstraktif seperti pertambangan.
"Gimana mau kritik kalau enggak punya legitimasi etika, legitimasi moral berdasarkan prinsip-prinsip kebenaran, keilmuan, dan kalau kamu melakukan yang sebetulnya tidak sepatutnya kamu lakukan," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (27/1/2025).
Ia mengatakan kampus sebagai benten terakhir kebenaran ilmiah harus dipertahankan.
Menurutnya, izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dapat membawa risiko besar, termasuk kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga dampak politis.
Ia menyarankan supaya perguruan tinggi mencari alternatif pendanaan yang lebih kreatif dan berkelanjutan.
"Misalnya tax deduction kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, terutama riset, penelitian," kata Bonnie Triyana.
Baca juga: 23 Orang Meninggal Akibat Longsor di Tambang Emas Gorontalo, Lukman Harap-harap Cemas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan supaya wacana ini benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik.
"Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekiawan bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi.
"Kalau kampus mengelola tambang untuk kepentingan operasional kampus sehingga berkonsekuensi terhadap biaya kuliah menjadi gratis sih enggak masalah," katanya.
Sejauh ini, ucapnya, Komisi X DPR RI belum menerima konsep yang jelas soal wacana kampus mengelola tambang.
Komisi X telah bertanya kepada Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengenai usulan tersebut.
"Mendikti sampaikan 'masih wacana'," ujar Lalu Hadrian Irfani kepada Kompas.com, Senin (27/1/2025).
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Kampus Dapat Izin Kelola Tambang, Komisi X: Mendikti Bilang Masih Wacana dan Tribunnews berjudul Anggota DPR Khawatir Kampus Kehilangan Legitimasi Moral Jika Kelola Tambang
mengelola tambang
pengelolaan tambang
perguruan tinggi
Komisi X DPR RI
Lalu Hadrian Irfani
Bonnie Triyana
Tandatangani MoU dengan Delegasi Tiongkok, Universitas Papua Siap Ambil Peran |
![]() |
---|
Papua-Papua Barat Komplet Punya Universitas Negeri dan Swasta, Suriel Mofu: Bagaimana Provinsi Lain? |
![]() |
---|
Wamen Diktisaintek Resmikan Universitas Muhammadiyah Papua Barat, Begini Pesannya |
![]() |
---|
Suriel Mofu Siap Fasilitasi Pendirian PTN di Sorong Papua Barat Daya |
![]() |
---|
Kisah Perjalanan Panjang Prof Rudi Jadi Guru Besar di Universitas Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.