Berita Teluk Bintuni
Pidar Desak Kejati Papua Barat Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Proyek Jalan Mogoy-Merdey
"Pidar lebih melihat dari sisi kebutuhan masyarakat Bintuni terhadap jalan Mogoy-Merdey yang justru dijadikan ladang korupsi," ujarnya
Penulis: Hans Arnold Kapisa | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/JK-pidar.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Ketua ormas Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jackson Kapisa mendorong Kejati Papua Barat libatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana proyek jalan Mogoy-Merdey Bintuni.
Hal ini diungkapkan Jackson setelah mengamati proses hukum proyek jalan Mogoy-Merdey oleh Kejati Papua Barat yang terus berkembang dengan jumlah tersangka sebanyak 6 (enam) orang.
"Kasus jalan Mogoy-Merdey Bintuni cukup seksi, karena masih terus dikembangkan hingga saat ini dengan jumlah tersangka sudah enam orang," kata Jackson kepada wartawan di Manokwari, Kamis (30/1/2025).
Baca juga: AYM Akui 5 Miliar Uang Proyek Jalan Mogoy-Merdey Dikirim ke Rekening YM di Teluk Bintuni
Baca juga: Kendalikan CV GBP untuk Korupsi Anggaran Proyek Jalan Mogoy-Merdey, Kejati Resmi Tahan AYM
Ia mengatakan, bahwa modus meminjam bendera Penyedia dalam pekerjaan proyek jalan Mogoy-Merdey akan sangat berpotensi ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terus dikembangkan.
Karena menurut Jackson, keterangan tersangka AYM yang berperan sebagai aktor (pengendali) kegiatan proyek jalan Mogoy-Merdey dengan dalil meminjam identitas (KTP) oknum berinisial K yang kemudian dijadikan sebagai Kuasa Direktur CV Gloria Bintang Timur sudah cukup terang.
Bahkan kata Jackson, dalam ketenangan tersangka AYM juga menyebutkan insial YM selaku pihak berikut yang juga (diduga) menerima transfer tahap kedua dana proyek jalan Mogoy-Merdey senilai Rp 5 miliar lebih.
"Atas keterangan tersangka AYM, akan sangat elegan jika Kejati Papua Barat libatkan PPATK untuk melakukan penelusuran rekening guna mengungkap indentitas asli dari oknum berinisial K dan YM dimaksud," ujarnya.
Ormas Pidar Papua Barat, kata Jackson, turut prihatin karena proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni yang menjadi kebutuhan masyarakat tidak berjalan mulus karena ulah oknum dan kelompok yang selalu mementingkan diri sendiri.
"Pidar lebih melihat dari sisi kebutuhan masyarakat Bintuni terhadap jalan Mogoy-Merdey yang justru dijadikan ladang korupsi," ujarnya.
Adapun enam tersangka proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni yang sudah ditahan Kejati Papua Barat yakni, NB selaku mantan Kadis PUPR Papua Barat; tersangka DA dan AK selaku dua oknum konsultan pengawas;
Selanjutnya tersangka NK dan BSAB selaku dua oknum bendahara pada Dinas PUPR Papua Barat;
Terakhir tersangka AYM selaku pihak pengendali (penyedia) pada CV Gloria Bintang Timur pada proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni.
(*)