Nasib Sengketa Pilkada Fakfak Papua Barat Ditentukan Pekan Depan
"Mulai sekarang terkecuali yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage," kata Saldi Isra.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK-di-Jalan-Medan-Merdeka-Barat.jpg)
TRIBUNAPUABARAT.COM, FAKFAK - Calon bupati dan wakil bupati terpilih Fakfak, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, berpotensi dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal itu tergantung pada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan sidang itu untuk memutusan dilanjutkan atau dihentikannya perkata gugatan sengketa pilkada 2024.
"Dalam sidang itu, akan diberi tahu mana yang dismissal dan yang lanjut. Bagi yang lanjut, akan ada pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip TribunPapuaBarat.com, Jumat (31/1/2025).
Untuk yang diputuskan dismissal, ucapnya, pasangan calon kepala daerah terpilih diharapkan bisa dilantik pada gelombang pertama, yakni 6 Februari 2025.
Baca juga: Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Fakfak Sebut Tak Ada Pelanggaran Terstruktur dan Masif
"Mulai sekarang terkecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage," kata Saldi Isra.
Menurutnya, penambahan bukti bisa dilakukan jika perkara sengketa pilkada berlanjut ke tahap berikut.
"Untuk perkara yang diputuskan dismissal, tidak usah lagi menambah bukti dan inzage, cukup nikmati dari dismissal tersebut," ujar Saldi Isra.
Mahkamah Konstitusi mengatakan semua tinggal menunggu nasib masing-masing.
Baca juga: Soal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Partai Ummat Papua Barat
"Serahkan ke kami untuk diputuskan secara adil dan jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan," kata Saldi Isra.
Dismissal merupakan upaya hakim meneliti dan memilah gugatan yang akan masuk ke persidangan.
Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Dari Papua Barat, ada gugatan sengketa pilkada, termasuk pilkada Kabupaten Fakfak, yang diajukan ke MK.
bupati dan wakil bupati
Mahkamah Konstitusi
Saldi Isra
sengketa pilkada
Samaun Dahlan
Donatus Nimbitkendik
| Bupati Samaun Dahlan Pastikan Investasi Raksasa Pupuk Kaltim Tetap di Kabupaten Fakfak |
|
|---|
| Hadiri Lomba Paduan Suara Santo Yosep Fakfak, Nurwidayati: Sarana Pengembangan Talenta |
|
|---|
| Pesan Bupati Fakfak kepada ASN: Sorak Piala Dunia Jangan Ganggu Tugas Pelayanan Publik |
|
|---|
| Bupati Fakfak Serahkan Sapi Bantuan Presiden Prabowo untuk Masjid Agung Baitul Makmur |
|
|---|
| Penuh Khidmat, Bupati Samaun Dahlan Salat IdulAdha 1447 H di Masjid Agung Baitul Makmur Fakfak |
|
|---|