Jumat, 12 Juni 2026

Nasib Sengketa Pilkada Fakfak Papua Barat Ditentukan Pekan Depan

"Mulai sekarang terkecuali yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi, tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage," kata Saldi Isra.

Tayang:
zoom-inlihat foto Nasib Sengketa Pilkada Fakfak Papua Barat Ditentukan Pekan Depan
Dokumentasi Warta Kota
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (05/08/2014). MK dijadwalkan menggelar putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025. Dari Papua Barat, ada gugatan sengketa pilkada, termasuk pilkada Kabupaten Fakfak, yang diajukan ke MK. 

TRIBUNAPUABARAT.COM, FAKFAK - Calon bupati dan wakil bupati terpilih Fakfak, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik, berpotensi dilantik pada 6 Februari 2025. 

Hal itu tergantung pada putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2025.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan sidang itu untuk memutusan dilanjutkan atau dihentikannya perkata gugatan sengketa pilkada 2024.

"Dalam sidang itu, akan diberi tahu mana yang dismissal dan yang lanjut. Bagi yang lanjut, akan ada pemanggilan dari Mahkamah Konstitusi," katanya dikutip TribunPapuaBarat.com, Jumat (31/1/2025). 

Untuk yang diputuskan dismissal, ucapnya, pasangan calon kepala daerah terpilih diharapkan bisa dilantik pada gelombang pertama, yakni 6 Februari 2025. 

Baca juga: Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Fakfak Sebut Tak Ada Pelanggaran Terstruktur dan Masif

 

"Mulai sekarang terkecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti atau inzage," kata Saldi Isra.

Menurutnya, penambahan bukti bisa dilakukan jika perkara sengketa pilkada berlanjut ke tahap berikut.

"Untuk perkara yang diputuskan dismissal, tidak usah lagi menambah bukti dan inzage, cukup nikmati dari dismissal tersebut," ujar Saldi Isra.

Mahkamah Konstitusi mengatakan semua tinggal menunggu nasib masing-masing. 

Baca juga: Soal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Tanggapan Partai Ummat Papua Barat

"Serahkan ke kami untuk diputuskan secara adil dan jangan diganggu dengan hal-hal yang tidak relevan," kata Saldi Isra.

Dismissal merupakan upaya hakim meneliti dan memilah gugatan yang akan masuk ke persidangan. 

Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Dari Papua Barat, ada gugatan sengketa pilkada, termasuk pilkada Kabupaten Fakfak, yang diajukan ke MK.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved