Sidang Mahkamah Konstitusi, Bawaslu Fakfak Sebut Tak Ada Pelanggaran Terstruktur dan Masif

Pernyataan tersebut dilontarkan dalam sidang sengketa hasil pilkada 2024 Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Tangkapan Layar Youtube MK
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, saat menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa hasil pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Di Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Fakfak menyatakan pemohon (pasangan Untung Tamsil–Yohana Dina Hindom) tak menyampaikan perbaikan laporan sehingga tidak dapat diregistrasi. 

Pernyataan tersebut dilontarkan dalam sidang sengketa hasil pilkada 2024 Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

"Dari 12 laporan yang ada di dalam dalil, tidak ada yang terbukti," kata Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, Kamis (23/1/2025). 

Bawaslu Fakfak, ucapnya, menerima pelimpahan laporan bernomor 433 dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Papua Barat yang menyatakan terbukti ada pelanggaran administrasi pemilihan.

Ia juga menyebut bahwa pemohon menyatakan ada pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh pasangan calon nomor urut 02, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik.

Baca juga: KPU Fakfak Siapkan Jawaban untuk Bantah Dalil Pemohon di Sidang MK Selanjutnya

 

Dugaan TSM menurut pasangan Utayoh, ucapnya, bentuk pemberian uang atau bentuk lain yang dilakukan secara terencana dan masif.

"Tapi tidak terdapat laporan dugaan pemilihan yang bersifat TSM untuk diteruskan kepada Bawaslu Papua Barat," kata Arifin Takamokan

Menurutnya, Bawaslu Fakfak telah menerima lima laporan dugaan pelanggaran pemilihan. 

"Ada laporan nomor 017, 021, 030, 031, sampai 032. Semua status laporan tidak dapat diregistrasi karena pelapor tidak melakukan perbaikan laporan," katanya.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menanyakan kepada Bawaslu Fakfak yang membuat pasangan Utayoh sempat didiskualifikasi.

Menurut Arifin Takamokan, hal tersebut berkaitan penggunaan wewenang, program, dan kegiatan Utayoh.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved