Pilkada Fakfak

KPU Fakfak Siapkan Jawaban untuk Bantah Dalil Pemohon di Sidang MK Selanjutnya

"Majelis hakim pada panel 2 menyampaikan perkara nomor 144 telah ditarik dan tidak dilanjutkan untuk proses pemeriksaan," katanya. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
KPU Fakfak
Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat menyiapkan jawaban untuk membantah dalil pemohon pada sidang perselisihan Pilkada Fakfak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla dikutip TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (21/1/2025). 

"Setelah mengikuti sidang pendahuluan pembacaan permohonan pemohon, tentu kami akan menyiapkan jawaban dari pihak termohon untuk membantah dalil-dalil dari pemohon itu sendiri," katanya. 

Baca juga: KPU Fakfak Resmi Tunjuk Kantor Hukum Pieter Ell Hadapi Sengketa Pilkada Fakfak 2024 di MK

Baca juga: Sidang Perselisihan Pilkada Fakfak Masih Bergulir di MK, Ali Hindom Harap Hindari Isu Pecah Belah 

Ia menyebutkan, perkara Pilkada Fakfak 2024 sebelumnya terdapat 2 nomor perkara yaitu nomor 144 dan nomor 188. 

"Majelis hakim pada panel 2 menyampaikan perkara nomor 144 telah ditarik dan tidak dilanjutkan untuk proses pemeriksaan," katanya. 

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya berharap proses sidang di MK selanjutnya dapat berjalan lancar. 

"Semoga lancar," tutupnya. 

Untuk diinformasikan, sidang lanjutan di MK akan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. 

Sebelumnya diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 01, Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom (Utayoh) sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya mendalilkan pelanggaran Pilkada Fakfak 2024 pada 40 TPS.

(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved