Berita Fakfak

Engel Hindom: Implementasi Perbub Fakfak 2022 Harus Terus Digalakkan

Dalam kesempatan itu, Engel Hindom juga membeberkan peran serta tugas dan tupoksi seksi persampahan. 

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Engel Hindom: Implementasi Perbub Fakfak 2022 Harus Terus Digalakkan
TribunPapuaBarat.com//Aldi
Resmi menjabag Pelaksana Tugas (Plt) Seksi Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak Papua Barat, Engel Hindom menyebutkan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Fakfak Tahun 2021 harus terus digalakkan sepenuhnya, Selasa (11/2/2025).

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Resmi mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Seksi Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP), Engel Hindom menyebutkan implementasi dari Peraturan Bupati (Perbup) Fakfak Tahun 2021 harus terus digalakkan. 

Itu disampaikan Engel Hindom kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak Papua Barat, Selasa (11/2/2025). 

"Gebrakan baru dalam mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Fakfak sudah barang tentu tidak terlepas dari Perbup Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," jelasnya.

Baca juga: Soal Retribusi Sampah, Ini Kata Kepala Bapenda Mansel Papua Barat

Baca juga: Sampah Plastik Cemari Wajah Kota di Fakfak Papua Barat

Untuk itu, dikatakan Engel Hindom, strategi penanganan sampah perlu ada kerja sama yg baik dengan beberapa komunitas pemerhati lingkungan untuk mengatasi sampah di Kabupaten Fakfak

"Sebagaimana yang sudah berjalan kerja sama antara CV Sobat Hijau Papua yang menangani sampah bekas karton dan sampah plastik lainnya seperti botol plastik dan lain sebagainya dikirim keluar untuk didaur ulang," ujarnya. 

Dikatakannya, ini salah satu bentuk penanganan pengurangan sampah dan juga ada upaya nantinya ke depan pihaknya bekerja sama dengan komunitas-komunitas lain yang peduli sampah untuk menciptan inovasi lain. 

"Terutama yang dihasilkan dari sampah bekas untuk dijadikan bahan guna pakai," katanya. 

Dalam kesempatan itu, Engel Hindom juga membeberkan peran serta tugas dan tupoksi seksi persampahan. 

"Di mana seperti yang kita ketahui bersama bahwa Melakukan persiapan perencanaan dan perumusan program kerja itu juga menjadi tugas pokok kami, termasuk melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sesuai dengan lingkup kerjanya," jelasnya. 

Pihaknya juga menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat kabupaten, menetapkan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu serta merumuskan kebijakan pengurangan sampah. 

"Tak lupa juga, kami melakukan pelaksanaan perizinan pengolahan sampah, pengangkutan sampah dan pemrosesan akhir sampah yang diselenggarakan oleh swasta," tuturnya. 

Pihaknya juga bertanggung jawab dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain (badan usaha).

"Persoalan sampah ini bukan saja tanggung jawab Pemerintah, tetapi tanggung jawan masyarakat dan juga perusahaan swasta yang ada di Kabupaten Fakfak karena bicara sampah ini bagian dari iman yang perlu kita jaga dari diri kita sendiri bahkan terhadap sesama," jelasnya. 

Karena dikatakannya, lingkungan bersih sudah pasti menciptakan kenyamanan, sehat dan enak dipandang serta tentunya tak terlepas dari kesadaran dari diri warga.

"Harapan saya setelah ditunjuk sebagai Plt Kepala Seksi Persampahan, kiranya ada sinergi yang baik dengan masyarakat untuk penanganan pengurangan persampahan melalui program Pemerintah," tuturnya. 

Pihaknya juga siap menjalakan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Fakfak berjalan dan juga program kerjanya Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Terpilih periode 2025 - 2030.

(*) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved