Berita Mansel
Soal Retribusi Sampah, Ini Kata Kepala Bapenda Mansel Papua Barat
Hal ini juga kata Syahrial, sudah dibicarakan dengan DLH Mansel pada pertemuan beberapa waktu lalu.
Penulis: Andika Gumenggilung | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Sampah-retribusi-mansel-3098.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANSEL - Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari Selatan (Mansel) Papua Barat Syahrial menerangkan, hingga kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mansel belum bisa menarik retribusi sampah kepada masyarakat.
Adapun kata Syahrial, untuk bisa menarik retribusi, pemerintah harus bisa membangun fasilitas penunjang.
"Kalau soal retribusi sampah, sampai saat ini belum bisa ditarik, karena memang sebelum tarik retribusi, harus bangun fasilitas tempat pembuangan akhir," tuturnya, Rabu (18/9/2024).
Baca juga: Soal Sampah di Pantai Pasir Putih Manokwari: Pagi Sapu, Sore Hari Kotor Lagi
Baca juga: DLHP Fakfak Sebut Upaya Pemilahan Sampah di Masyarakat Belum berjalan Baik
Hal ini juga kata Syahrial, sudah dibicarakan dengan DLH Mansel pada pertemuan beberapa waktu lalu.
"Nanti salah kalau kita tarik retribusi, sementara fasilitas pembuangan akhirnya belum ada," ungkapnya.
Terkait dengan regulasi penarikan retribusi sampah lanjut Syahraial, sudah ada.
"Regulasi sudah ada, bahkan sudah ada nominal retribusinya. Kemarin DLH sampaikan, mereka akan buat UPT Persampahan juga," terangnya.
"Jadi untuk semua retribusi sudah ada Perda, tinggal untuk turunannya itu dibuatkan Perbup sebagai dasar," pungkasnya.
(*)