Proyek Jalan Mogoy ke Merdey

Soal Tukang Cukur dan Pengepul dalam Kasus Jalan Mogoy-Merdey, Seprianus: Kejati Jangan 'Tumpul'

Menurut Seprianus Yerkohok, tukang cukur berinisial YS selaku pemilik rekening yang diduga menerima transfer Rp 5 miliar

Istimewa
Tokoh Pemuda Moskona Teluk Bintuni, Seprianus Yerkohok (kiri), dan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas (kanan). 

Diwawancarai sebelumnya, Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan YS dan KR telah memenuhi panggilan Kejati pada Senin (10/3/2025). 

Dalam pemeriksaan sebagai saksi, YS maupun KR mengakui hanya berteman dengan tersangka AYM.

"Karena faktor kedekatan (teman) sehingga YS maupun KR diperdaya oleh tersangka AYM dan keduanya baru memenuhi panggilan pemeriksaan (pertama) sebagai saksi," ujar Abun Hasbullah Syambas.

YS (sebelumnya disebut YM) ternyata bekerja sebagai tukang cukur rambut, sedangkan KR pengepul udang dan kepiting.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, AYM mengaku bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dari total Rp 8,5 miliar nilai korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey.

AYM mengendalikan proyek jalan Mogoy-Merdey melalui CV Gloria Bintang Timur.

Baca juga: Endus Aroma Tumbal, Parjal Papua Barat Minta Kejati Periksa Direksi Teknis Proyek Jalan Mogoy-Merdey

"Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana ya," ucap Abun Hasbullah Syambas.

Ada tersangka korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni yang masih menjadi tahanan titipan Jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas):

NB, mantan Kadis PUPR Papua Barat

DA dan AK, konsultan pengawas

NK dan BSAB, bendahara pada Dinas PUPR Papua Barat

AYM, pengendali (penyedia) CV CV Gloria Bintang Timur


 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved