Berita Fakfak
Imigrasi Sorong Jaring Warga Pembuat Paspor Elektronik di Fakfak Papua Barat
Dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pembuatan paspor ialah cukup membawa KTP, KK, akte kelahiran atau ijazah atau surat baptis.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Papua Barat Daya menjaring warga yang ingin membuat Paspor elektronik di Kabupaten Fakfak Papua Barat.
Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Sorong, Yogi Aji Saptono kepada TribunPapuaBarat.com membeberkan besaran biayanya.
"Untuk harganya paspor biasa elektronik 48 halaman masa berlaku 5 tahun yakni Rp 650.000,00 dan paspor biasa elektronik 48 halaman masa berlaku 10 tahun yaitu Rp 950.000,00," ujar Yogi Aji di Fakfak, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Kantor Imigrasi Manokwari Gencar Jemput Bola Pembuatan Paspor
Baca juga: Imigrasi Sorong Rencana Kembali Layani Pembuatan Paspor di Fakfak
Ia mengatakan, pihaknya membuka layanan pembuatan paspor pada hari ini hingga sampai pukul 16.00 WIT.
"Sehingga mari warga Fakfak Papua Barat memanfaatkan kesempatan ini, karena tidak perlu lagi ke luar kota tetapi bisa datang di Hotel Grand Papua saja untuk membuat paspor," katanya.
Ia merincikan, sejumlah dokumen persyaratan yang harus dibawa saat pembuatan paspor ialah cukup membawa KTP, KK, akte kelahiran atau ijazah atau surat baptis.
"Sementara biasanya untuk keperluan membuat paspor guna kegiatan ibadah umroh maupun haji biasanya ada rekomendasi dari biro umroh," jelasnya.
Lalu dikatakannya, untuk keperluan pergantian paspor dari yang lama ke yang baru maka warga bisa melengkapi fotokopian dan asli paspor lamanya.
"Untuk itu, pada kesempatan ini kami mengajak layanan easy pasport dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong karena ini inovasi yang memudahkan dari pada harus lagi ke Sorong, tetapi kami hadir langsung di Fakfak sini," katanya.
Ia menyebutkan pula, dalam proses pembuatan paspor di Fakfak, nantinya warga hanya diambil foto geometrik dan selanjutnya diberikan kode billing untuk melakukan pembayaran pada bank konspesi maupun retail lainnya.
"Paspor akan tuntas dalam hitungan 3 hari kerja setelah pembayaran, untuk itu pengambilan juga bisa kolektif di Fakfak atau langsung ke Kantor Imigrasi Sorong," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.