Berit Fakfak
Bappeda dan Kaleka Meeting Penyusunan RPPLH Fakfak
Ia menilai, adanya dokumen RPPLH bagi Kabupaten Fakfak sangat penting karena nantinya akan ada investasi di masa mendatang.
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Bappeda-fakfak-dan-inobi-3.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Litbang Fakfak Papua Barat bersama Yayasan Kaleka kick off meeting membahas penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Fakfak.
Pantauan TribunPapuaBarat.com Senin (24/3/2025), kick off meeting penyusunan RPPLH tersebut dilangsungkan hybrid dipimpin langsung Asisten II Setda Fakfak, Arobi Hindom di ruang rapat Bappeda.
"Harapan pemerintah daerah ialah ketika tersusunnya dokumen RPPLH ini maka bisa menjadi acuan pembangunan yang memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup ke depannya," katanya.
Baca juga: Bappeda Fakfak Papua Barat Fokus Tuntaskan Revisi RDTR
Baca juga: Bappeda Papua Barat Evaluasi RAP Pendapatan Otonomi Khusus Kabupaten
Arobi Hindom mengatakan, ada bagian kepentingan kelestarian lingkungan hidup yang harus diutamakan sebelum memulai suatu proses perencanaan pembangunan.
"Misalnya jangan sampai dari awal kita tidak memperhatikan hal ini, akhirnya pembangunan berkelanjutan itu tidak tercapai," katanya.
Dikatakannya, kepatuhan akan aspek lingkungan menjadi sangat penting karena jangan sampai lalai dan ujung-ujungnya masyarakatlah yang menjadi korban.
"Jadi hari ini suatu langkah maju kita sudah kick off meeting penyusunan dokumen RPPLH, nantinya menjadi bagian Inobu bersama tim ahlinya yang melakukan perumusan RPPLH," beber Arobi Hindom.
Dalam kick off meeting tersebut juga dikatakannya, pihaknya menerima berbagai masukan dari OPD terkait dalam proses penyusunan Dokumen RPPLHRPPLH Kabupaten Fakfak.
"Dengan begitu diharapkan segala kebijakan pemerintahan bisa terus berjalan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup," tekannya.
Ia menilai, adanya dokumen RPPLH bagi Kabupaten Fakfak sangat penting karena nantinya akan ada investasi di masa mendatang.
"Ini menjadi fokus bagaimana implementasi RPPLH bisa dipergunakan untuk membendung ancaman kerusakan lingkungan, terutama mulai dari perlindungan kawasan pantai, pesisir, hutan dan perkebunan serta area resapan pelindung lainnya," tandasnya.
Pihaknya juga menyebutkan, dokumen RPPLH ini dalam penyusunannya akan tetap berpegang teguh pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Karena sejatinya RPPLH ini urgensinya bagi suatu daerah ialah ketika suatu kawasan itu ditetapkan maka setiap kegiatan pembangunan harus disesuaikan dengan hal tersebut karena kawasan yang ditetapkan ekonomi industri, kawasan lindung itu harus ditegakkan," tutupnya.
(*)