Kasus Penembakan Bos Rental, 2 Anggota TNI AL Dihukum Penjara Seumur Hidup, Pikir-pikir Mau Banding

Vonis dan hukuman terhadap anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental tersebut dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025)

YouTube KompasTV
SIDANG VONIS - Sidang vonis tiga anggota TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer, Selasa (25/3/2025). Dalam kasus itu, bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Dua anggota TNI dihukum penjara seumur hidup akibat kasus penembakan bos rental mobil di Banten. 

Kedua anggota TNI AL itu adalah KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.

Satu rekan mereka dalam kasus yang sama, Sertu Rafsin Hermawan, dihukum empat tahun penjara.

Kasus penembakan yang melibatkan tiga anggota TNI AL terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Peristiwa tersebut mengakibat bos rental bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia.

Vonis dan hukuman terhadap tiga terdakwa dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Tim penasihat hukum ketiga anggota TNI AL itu menyatakan belum menentukan apakah menerima atau mengajukan banding terhadap hukuman dari Pengadilan Militer II-08.

"Beri kami tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir," kata tim penasihat hukum terdakwa setelah persidangan, Selasa (25/3/2025), mengutip TribunJakarta.com.

Baca juga: Dua Anggota TNI AL Ditangkap karena Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

 

Belum Bisa Maafkan Pelaku

Keluarga bos rental belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

"Sampai saat ini, jujur, kami belum bisa memaafkan," kata putra bos rental mobil, Agam Syahputra, di PN Militer Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan kematian sang ayah masih sangat menyakitkan buat keluarga.

Agam pun mengomentari tentang hukuman terhadap ketiga anggota TNI AL tersebut.

"Hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut," ujar Agam Syahputra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved