Berita Manokwari
96 Warga Binaan Lapas Manokwari Dapat Remisi Khusus Idulfitri 2025
Lebih lanjut, Penina menjelaskan bahwa remisi kali ini diberikan dengan durasi maksimal tiga bulan.
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/PE-laps.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - 96 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari mendapatkan remisi khusus Idulfitri 2025.
Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasibinadik) Lapas Kelas IIB Manokwari, Penina Edoway menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Baca juga: Kunjungi Lapas Kutacane di Aceh, Dirjenpas Mashudi Dengar Keluhan Warga Binaan
Baca juga: Lapas Fakfak Papua Barat Ajukan Remisi Idulfitri untuk 44 Warga Binaan
"Total warga binaan yang mendapatkan remisi Idulfitri 2025 adalah 96 orang. Terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 94 orang dan Remisi Khusus II atau langsung bebas sebanyak 2 orang," ungkap Penina di Manokwari, Kamis (27/3/2025).
Dari jumlah tersebut, rincian penerima remisi berdasarkan jenis tindak pidana adalah sebagai berikut:
- Tindak pidana korupsi: 5 orang
- Tindak pidana narkotika: 26 orang
- Tindak pidana umum: 63 orang
"Dua warga binaan yang langsung bebas berasal dari kategori tindak pidana umum," tambahnya.
Lebih lanjut, Penina menjelaskan bahwa remisi kali ini diberikan dengan durasi maksimal tiga bulan.
Setiap warga binaan yang memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan bahwa narapidana telah memiliki putusan inkrah dan memenuhi syarat administratif serta substantif, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan baik dan kembali berkontribusi positif di masyarakat setelah bebas.
(*)