Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Teluk Bintuni

Yohanis Manibuy Keluarkan Surat Edaran Kerja Bakti dan Jaga Kebersihan, Komitmen Visi Daerah

Tak hanya itu, Bupati Yohanis Manibuy melarangan siapapun membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Yohanis Manibuy Keluarkan Surat Edaran Kerja Bakti dan Jaga Kebersihan, Komitmen Visi Daerah
TribunPapuaBarat.com//Syahrul
Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/022/BUP-TBIV/2025. Surat edaran itu tentang kerja bakti rutin dan menjaga kebersihan, dan ditujukan kepada pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pelaku usaha, serta masyarakat Teluk Bintuni. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/022/BUP-TBIV/2025.

Surat edaran itu tentang kerja bakti rutin dan menjaga kebersihan, dan ditujukan kepada pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, pelaku usaha, serta masyarakat Teluk Bintuni.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Yohanis Manibuy menekankan pentingnya kerja bakti sebagai bagian dari pola hidup sehat, dan bentuk komitmen terhadap visi daerah yang bersih dan nyaman.

Baca juga: Pengendara Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Raya Bintuni Argosigemerai

Baca juga: Tumpukan Sampah Plastik Mengapung di Kolam depan Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak

Sehingga, seluruh pihak diminta untuk aktif melakukan pembersihan di lingkungan masing-masing baik di tempat kerja, usaha, kampung, maupun perumahan.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk rutin melakukan kerja bakti, membersihkan sampah, rumput liar, serta gorong-gorong atau parit. Ini adalah langkah bersama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan," kata bupati yang akrab disapa Anisto ini, Kamis (10/4/2025).

Tak hanya itu, Bupati Yohanis Manibuy melarangan siapapun membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai. 

Bahkan, Anisto meminta setiap instansi dan tempat usaha untuk menyediakan tempat sampah sementara, dan melakukan pembuangan ke tempat pembuangan akhir secara berkala. 

"Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup bersama mitra kerjanya juga ditugaskan untuk secara rutin membersihkan tempat pembuangan sampah sementara," ujarnya.

Lanjut Anisto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini. 

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 10 April 2025.

"Kami berharap adanya kesadaran bersama bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita semua. Dengan kerja bakti yang rutin, kita dapat mewujudkan Kabupaten Teluk Bintuni yang lebih sehat, nyaman dan asri," pungkasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved