Berita Fakfak
Satpol PP Kembali Bongkar Lapak Jualan di Jalan Salasa Namudat Fakfak, Pedagang OAP Meradang
Kalian (Satpol PP) harus ganti rugi barang-barang kami, kalian harus bertanggungjawab
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fakfak Papua Barat kembali membongkar sejumlah lapak dagangan warga di Jalan Dr Salasa Namudat Fakfak Papua Barat.
Kali ini petutas membongkar lapak jualan yang didominasi warga Orang Asli Papua (OAP).
Pantauan TribunPapuaBarat.com Selasa (27/5/2025), sejumalah warga sempat melakukan protes, karena tidak menerima lapak dagangan mereka dibongkar sepihak oleh petugas.
"Kami mau lihat surat perintah pembongkaran dari Bupati Fakfak, Satpol PP tolong tunjukkan surat itu," ujar Dian, salah satu warga pemilik lapak di Jalan Salasa Namudat.
Baca juga: Curhatan Pedagang di Jl Salasa Namudat Soal Rencana Pembongkaran Lapak
Dian juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas yang melakukan aktivitas pembongkaran lapak tersebut.
"Kalian (Satpol PP) harus ganti rugi barang-barang kami, kalian harus bertanggungjawab," tukasnya.
Kesempatan itu, warga Orang Asli Papua (OAP) pemilik lapak dagangan di Kabupaten Fakfak merasa pembongkaran tersebut ilegal karena sebelumnya tidak menerima surat resmi pembongkaran dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tim TribunPapuaBarat.com masih berada di lokasi kejadian untuk mengkonfirmasi berbagai pihak terkait.
Wujudkan Pengobatan Gratis hingga Pelosok Kampung, Samaun Dahlan Dorong Kolaborasi GOW dan IDI |
![]() |
---|
Jaringan Internet di Fakfak Down, Warga Khawatir Senasib dengan Merauke |
![]() |
---|
Sumiyati Temongmere Resmi Jabat Ketua DPC FPPI Fakfak 2025-2030, Ini Targetnya |
![]() |
---|
Nurwidayati Samaun Dahlan: Ibu PKK Harus Jadi Perempuan yang Maju dan Tampil Cantik |
![]() |
---|
Nurwidayati Samaun Dahlan Tuntaskan Monev Kegiatan PKK 13 Distrik di Fakfak Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.