Berita Fakfak

Satpol PP Kembali Bongkar Lapak Jualan di Jalan Salasa Namudat Fakfak, Pedagang OAP Meradang

Kalian (Satpol PP) harus ganti rugi barang-barang kami, kalian harus bertanggungjawab

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Hans Arnold Kapisa
TribunPapuaBarat.com/Aldi Bimantara
PENERTIBAN - Petugas Satpol PP melakukan pembongkaran lapak jualan di Jalan Salasa Numudat Fakfak Papua Barat, Selasa (27/5/2025). Sejumlah pedagang Orang Asli Papua (OAP) sempat melakukan protes atas pembongkaran tersebut 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Fakfak Papua Barat kembali membongkar sejumlah lapak dagangan  warga di Jalan Dr Salasa Namudat Fakfak Papua Barat.

Kali ini petutas membongkar lapak jualan yang didominasi warga Orang Asli Papua (OAP).

Pantauan TribunPapuaBarat.com Selasa (27/5/2025), sejumalah warga  sempat melakukan protes, karena tidak menerima lapak dagangan mereka dibongkar sepihak oleh petugas.

"Kami mau lihat surat perintah pembongkaran dari Bupati Fakfak, Satpol PP tolong tunjukkan surat itu," ujar Dian, salah satu warga pemilik lapak di Jalan Salasa Namudat.

Baca juga: Curhatan Pedagang di Jl Salasa Namudat Soal Rencana Pembongkaran Lapak

Dian juga sempat terlibat adu mulut dengan petugas yang melakukan aktivitas pembongkaran lapak tersebut.

"Kalian (Satpol PP) harus ganti rugi barang-barang kami, kalian harus bertanggungjawab," tukasnya.

Kesempatan itu, warga Orang Asli Papua (OAP) pemilik lapak dagangan di Kabupaten Fakfak merasa pembongkaran tersebut ilegal karena sebelumnya tidak menerima surat resmi pembongkaran dari pemerintah daerah.

Hingga berita ini diturunkan, tim TribunPapuaBarat.com masih berada di lokasi kejadian untuk mengkonfirmasi berbagai pihak terkait.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved