Rabu, 15 April 2026

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Perbanyak Ruang Publik Tanpa Asap Rokok

"Penting agar semua membuat kebijakan untuk mengurangi dampak negatif dari tembakau, rokok," kata Mendagri Tito Karnavian

Tayang:
zoom-inlihat foto Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Perbanyak Ruang Publik Tanpa Asap Rokok
TRIBUNPAPUABARAT.COM/Petrus Bolly Lamak
RUANG PUBLIK - Mendagri Tito Karnavian (dokumentasi TribunPapuaBarat.com). Ia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun lebih banyak ruang publik tanpa asap rokok. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk membangun lebih banyak ruang publik tanpa asap rokok.

Menurutnya, warga bisa memanfaatkan ruang publik itu untuk berolahraga untuk mencegah penyakit. 

Membangun ruang publik tanpa asap rokok, seperti taman, lebih murah dibandingkan memberi subsidi bagi warga yang mengalami sakit.

"Itu lebih murah. Kami mendorong masyarakat, kepala daerah memiliki pemikiran yang sama," kata Tito Karnavian saat mengikuti Rakornas kebijakan kawasan bebas rokok (KTR) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Mendagri mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penting pengendalian tembakau. 

Baca juga: Pemkab Fakfak Mulai Terapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Berikut Lokasinya

 

Pemerintah tidak hendak mematikan industri tembakau, ucapnya, tetapi hanya mengendalikan karena banyaknya dampak negatif produk-produk tembakau. 

"Ini adalah komitmen pemerintah soal regulasi kawasan bebas rokok, baik di tempat pemerintah maupun di ruang-ruang publik dan tempat-tempat swasta," ujar Tito Karnavian.

Rokok disebut sebagai pemicu utama peningkatan risiko penyakit di tengah masyarakat.

"Karena itu, penting agar semua membuat kebijakan untuk mengurangi dampak negatif dari tembakau, rokok," kata Mendagri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Perbanyak Kawasan Hijau Bebas Rokok 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved