Berita Papua Barat
DPRPB Sosialisasi 2 Perda dan 1 Perdasus, Musa Naa: Angin Segar Bagi Masyarakat Adat
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan lahirnya tiga perda ini menunjukan eksistensi masyarakat adat di tengah pesatnya perkambangan zaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Muna-309.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) telah rampung sosialisasikan dua peraturan daerah khusus (Perdasus) dan satu peraturan daerah provinsi (Perdasi) di tiga kabupaten.
Tiga peraturan itu yakni, Perda Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
Kemudian, Perda Papua Barat Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pertambangan Rakyat.
Baca juga: DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
Baca juga: Pemkab Manokwari Selatan Komitmen Dorong Perda Pangakuan Masyarakat Hukum Adat
Lalu, Perdasus Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan, Pengakuan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Anggota DPRPB Musa Naa mengatakan, tiga peraturan daerah ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat.
"Kebetulan, kami mendapat bagian untuk sosialisasi di Teluk Wondama, dan respon masyarakat sangat baik," kata politisi Partai Perindo ini saat diwawancarai Tribun di Garasi Cafe Manokwari, Rabu (25/6/2025) pukul 16.00 WIT.
Dikatakannya, melalui tiga peraturan tersebut, persoalan yang kerap dialami masyarakat adat bisa diatasi.
"Ibaratnya body cover. Sehingga masyarakat adat ini tidak dirugikan lagi. Baik meliputi persoalan hak ulayat, sumber daya alam dan lain sebagainya," ujar Musa Naa.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan lahirnya tiga perda ini menunjukan eksistensi masyarakat adat di tengah pesatnya perkambangan zaman.
"Intinya ini bagian dari proteksi terhadap masyarakat adat yang selama ini boleh dikata termarjinalkan," ucapnya.
Musa naa menambahkan, sebagai wakil rakyat dirinya berkomitmen akan mengawal tiga perda ini, hingga pada implementasi dan penegakan.
(*)