Berita Papua Barat
DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
"Kalau mereka mau kelola sendiri atau datangkan investor, itu hak mereka. Yang penting ada payung hukum yang jelas melalui perda ini," tambahnya.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DPRPB-786.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, PEGAF - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) sosialisasi tiga regulasi penting berupa peraturan daerah (Perda) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) di Distrik Minyambouw, Pegunungan Arfak, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Tiga regulasi yang disosialisasikan yakni Perda Papua Barat No. 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pengembangan Suku-suku Terisolasi, Terpencil, dan Terabaikan.
Baca juga: DPRK Manokwari Siap Dorong Implementasi Perda Pengolahan Sampah Lewat Perbub
Baca juga: DPR Papua Barat Segera Sosialisasikan 3 Perda di Tiga Kabupaten
Kemudian, Perda Papua Barat No. 5 Tahun 2025 tentang Pertambangan Rakyat.
Lalu, Perdasus Papua Barat No. 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan, Pengakuan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Koordinator tim sosialisasi DPRPB, Aloysius Paulus Siep mengatakan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah melindungi masyarakat adat dari eksploitasi ilegal oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab.
"Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa mereka punya hak atas tanah dan sumber daya mereka. Perda ini hadir supaya masyarakat bisa menambang secara sah dan tidak lagi takut dengan aparat," ujar Aloysius, politisi muda dari Partai Perindo.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, seringkali aktivitas tambang rakyat terganggu oleh aparat karena belum adanya izin legal.
Oleh karena itu, Perda ini menjadi dasar hukum agar aktivitas tambang rakyat bisa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat lokal.
"Kalau mereka mau kelola sendiri atau datangkan investor, itu hak mereka. Yang penting ada payung hukum yang jelas melalui perda ini," tambahnya.
Tidak hanya itu, Aloysius juga berkomitmen bersama tim untuk mengawal pelaksanaan regulasi ini sampai hak-hak masyarakat adat benar-benar dilindungi secara hukum.
Sementara itu, Ketua Tim, Nakeus Muid menyampaikan bahwa Pegunungan Arfak memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, tidak hanya emas, tetapi juga nikel, logam, dan kayu.
"Setiap kampung di Distrik Menyambouw punya aliran emas. Ada 37 kampung di distrik ini, dan semuanya punya potensi tambang," jelas Nakeus.
Ia menekankan pentingnya pengakuan wilayah adat.
karena menurutnya setiap wilayah sudah dipetakan dan dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat adat.