Senin, 4 Mei 2026

Berita Papua Barat

DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

"Kalau mereka mau kelola sendiri atau datangkan investor, itu hak mereka. Yang penting ada payung hukum yang jelas melalui perda ini," tambahnya.

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
TribunPapuaBarat.com//Matius
Kordinator Tim, Aloysius Paulus Siep sedang menjelaskan tiga regulasi penting berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Distrik Menyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Senin (23/6/2025). 

"Segala bentuk usaha pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya harus mendapat persetujuan masyarakat adat. Ini penting untuk menghargai dan melindungi hak ulayat mereka," tambah Nakeus.

Selain itu, Sekretaris Distrik Menyambouw menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan apresiasi kepada DPRPB yang telah merancang Perda dan Perdasus tersebut.

"Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah provinsi. Rancangan perda ini akan sangat membantu masyarakat kami," ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa isi perda dan perdasus ini akan disosialisasikan ke seluruh kampung yang ada di Distrik Menyambouw, guna memastikan pemahaman yang merata dan pelaksanaan yang maksimal.

Setelah kegiatan sosialisasi ini, tim DPRPB akan melanjutkan koordinasi dengan dinas-dinas teknis dan Bupati Pegunungan Arfak guna mendorong percepatan penerapan peraturan tersebut.

(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved