Berita Papua Barat
DPRPB Sosialisasikan Perda dan Perdasus di Pegaf untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
"Kalau mereka mau kelola sendiri atau datangkan investor, itu hak mereka. Yang penting ada payung hukum yang jelas melalui perda ini," tambahnya.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DPRPB-786.jpg)
"Segala bentuk usaha pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam lainnya harus mendapat persetujuan masyarakat adat. Ini penting untuk menghargai dan melindungi hak ulayat mereka," tambah Nakeus.
Selain itu, Sekretaris Distrik Menyambouw menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan apresiasi kepada DPRPB yang telah merancang Perda dan Perdasus tersebut.
"Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah provinsi. Rancangan perda ini akan sangat membantu masyarakat kami," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa isi perda dan perdasus ini akan disosialisasikan ke seluruh kampung yang ada di Distrik Menyambouw, guna memastikan pemahaman yang merata dan pelaksanaan yang maksimal.
Setelah kegiatan sosialisasi ini, tim DPRPB akan melanjutkan koordinasi dengan dinas-dinas teknis dan Bupati Pegunungan Arfak guna mendorong percepatan penerapan peraturan tersebut.
(*)