Serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR RI, Wamenkum : KUHAP Lama Lebih dari 40 tahun

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan KUHAP yang sedang berlaku sudah berusia lebih dari 40 tahun. 

Kanwil Kemenkum Pabar
RAPAT KERJA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ke DPR RI. 

DIM diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, ketika rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (8/7/2025) siang.

Wamenkum mengatakan KUHAP yang sedang berlaku sudah berusia lebih dari 40 tahun. 

Perubahan KUHAP dibutuhkan agar lebih sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum sesuai perkembangan hukum, serta berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Menurutnya, KUHAP pun harus disesuaikan dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi.

Ia mengatakan KUHP yang baru berlaku mulai 2 Januari 2026 sehingga diperlukan penyesuaian terhadap prosedur hukum dalam penanganan perkara pidana.

Baca juga: Sambut Hari Pengayoman, Kanwil Kemenkum Pabar Janji Junjung Tinggi Integritas dan Profesionalitas

"Pembaruan hukum acara pidana juga bertujuan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sehingga dapat membawa perubahan yang signifikan terhadap penegakan hukum," ujar Edward Omar Sharif Hiariej.

Ia menyatakan RUU KUHAP mengandung beberapa penguatan norma untuk menyempurnakan hukum acara pidana antara lain penguatan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Ada juga soal pengaturan soal mekanisme keadilan restoratif, saksi mahkota, dan sistem informasi peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi hingga penguatan peran advokat.

RUU KUHAP itu diharapkan bisa menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana terpadu.

Perubahan KUHAP juga diharapkan memperkuat tugas, fungsi, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan informasi teknologi.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri KPU Papua Barat, Ini Saran Piet Bukorsyom

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Nico Afinta, menyebut pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan DIM demi mengakomodasi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia. 

Antara lain tenaga ahli, akademisi, advokat, kementerian/lembaga terkait, dan koalisi masyarakat sipil. 

Ia berharap proses pembahasan RUU KUHAP berlangsung lancar sehingga menghasilkan produk hukum yang relevan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Di lokasi terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengatakan ia dan jajarannya mendukung langkah pemerintah agar menghasilkan peraturan berkualitas, dan tak tumpang tindih.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved