Berita Manokwari
Polresta Manokwari Dalami Kasus Percobaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/ipda-sitorus-98765.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWRI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), saat ini tengah menangani kasus dugaan percobaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terjadi pada Minggu (6/7/2025) pukul 03.53 WIT.
Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, menjelaskan bahwa pelaku diketahui berinisial MM.
Baca juga: Dokter Residen Pelaku Rudapaksa Ternyata Punya 2 Korban Lain di RSHS Bandung
Baca juga: Polresta Manokwari Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Besi Tua di PT Sinar Mas
Pelaku melakukan aksinya di rumah pelapor yang sekaligus saksi.
"Saat itu saksi terbangun dan mendapati pelaku tengah membuka pakaian korban. Saksi sempat berusaha melawan dan pelaku langsung melarikan diri," kata Tiara Sitorus saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (10/7/2025).
Setelah kejadian tersebut, saksi bersama korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manokwari.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi bahwa pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol saat kejadian.
Sementara itu, hubungan antara pelaku dan korban masih terus didalami pihak kepolisian.
"Setelah pemeriksaan awal terhadap korban, saksi, dan pelaku, kami akan lanjutkan dengan gelar perkara dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, meski tidak terjadi rudapaksa secara utuh, namun kasus ini masuk dalam kategori percobaan kejahatan seksual terhadap anak.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan, dan penyidik akan melakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan dampak psikis maupun fisik dari kejadian tersebut," pungkasnya.
(*)