Kemenkum Papua Barat: Lurah Sanggeng dan Melawai Ikut Seleksi Calon Peraih Peacemaker Justice Award
"Bulan ini penilaiannya tingkat provinsi. Setelah itu dikembalikan untuk dinilai di tingkat nasional oleh BPHN dan pengadilan," terang Muhayan.
Penulis: R Julaini | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat mendorong lurah dan kepala desa menjadi peraih Peacemaker Justice Award 2025 Kemenkum.
Peacemaker Justice Award merupakan program nasional dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum RI kepada pemimpin lokal yang aktif dalam menyelesaikan konflik utamanya dalam non-litigasi.
Kepala Divisi P3H Kemenkum Papua Barat, Muhayan, mengatakan ada dua lurah yang menjalani seleksi untuk mendapatkan Peacemaker Justice Award.
Baca juga: Permohonan Layanan Kekayaan Intelektual Naik Signifikan di Kemenkum Pabar
Baca juga: Kemenkum Papua Barat dan Dinas Koperasi Percepatan Pengurusan Badan Hukum Koperasi
"Yang pertama ialah Lurah Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Jehe Skil dan kedua, Lurah Melawai, Distrik Manoi, Kota Sorong, Rein Aryo Howai," kata Muhayan, Rabu (16/7/2025).
Baik Jehe Skil dan Rein Aryo Howai disebut sudah diseleksi dan mendaftar sebagai calon penerima Peacemaker Justice Award.
Pendaftaran keduanya dilengkapi persyaratan seperti unggahan video di medsos dalam pendampingan. Semisal masalah tanah dan rumah tangga atau di luar proses hukum.
"Itu salah satu cara yang ditempuh atau digunakan pada lurah untuk memastikan informasi, pendampingan itu sampai ke masyarakat," terangnya.
Adapun penilaian peserta calon peraih Peacemaker Justice Award dimulai dari tingkat kabupaten dan kota, lalu naik ke tingkat provinsi, hingga ke tingkat nasional.
"Bulan ini penilaiannya tingkat provinsi. Setelah itu dikembalikan untuk dinilai di tingkat nasional oleh BPHN dan pengadilan," terang Muhayan.
Kedua lurah tersebut, kata Muhayan, telah diberikan pendidikan oleh BPHN secara online. Setelah tiga bulan, hasil aktualisasi dari pendampingan akan diunggah di aplikasi dan dinilai.
"Nanti kelihatan penilaiannya seperti apa. Tetapi yang tertinggi penilaiannya adalah kasus yang berkaitan dengan menyelesaikan perkara SARA dan tanah," lanjutnya.
Jika nantinya kedua lurah tersebut berhasil memenuhi syarat Nasional, mereka akan dipanggil dan mendapatkan pendidikan di BPSDM Kemenkum RI.
"Setelah di BPSDM, biasanya mereka akan dilihat dari kemampuan dan unggahan, mereka nilai dan bisa mendapatkan Peacemaker Justice Award bagi lurah atau kepala desa yang memenuhi kriteria tersebut," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.