Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Papua Barat dan Dinas Koperasi Percepatan Pengurusan Badan Hukum Koperasi

"Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam mempercepat pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih," ujar Piet Bukorsyom.

Kanwil Kemenkum Pabar
KOORDINASI - Rapat koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Senin (14/07/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) bersama Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat berupaya mempercepat pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih.

Upaya bersama itu diwujudkan dalam rapat koordinasi kedua instansi, Senin (14/07/2025).

Rapat tersebut dipimpin Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, dan diikuti Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, beserta jajarannya.

Kadiv Pelayanan Hukum, Adel Chandra; Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan; serta Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat ikut menghadiri rapat tersebut.

Ketua pengurus wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Papua Barat Daya dan para notaris di Papua Barat terlibat secara daring. 

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Ajak Lintas Kementerian Memperkuat Kebersamaan

 

Piet mengatakan Kanwil Kemenkum Pabar siap mendukung penuh percepatan badan hukum Koperasi Merah Putih.

"Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik dalam mempercepat pembentukan badan hukum koperasi Merah Putih," ujar Piet Bukorsyom.

Kemenkum, ucapnya, akan mendampingi mulai dari tahapan administratif hingga penerbitan akta pendirian koperasi. 

"Harapannya, seluruh proses ini dapat selesai sebelum batas waktu, 19 Juli 2025," katanya.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Paparkan Kinerja Triwulan II, Piet Bukorsyom: Fokus Koperasi Merah Putih

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat, Enos Aronggear, mengingatkan batas akhir penyelesaian proses pengesahan badan hukum koperasi tinggal hitungan hari.

"Mengingat tenggat waktu yang telah ditetapkan, semua kepala dinas kabupaten harus segera menyelesaikan proses Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)," ujarnya.

Meskipun batas akhir semakin dekat, Enos Aronggear administrasi hukum umum (AHU) itu tuntas sesuai target.

"Saya optimistis seluruh proses selesai tepat waktu dan AHU dapat segera terbit," katanya.

Menurutnya Dinas Koperasi dan Kanwil Kemenkum Pabar membuka ruang diskusi bersama kabupaten untuk mengatasi kendala penerbitan akta notaris. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved