Rabu, 20 Mei 2026

Agus Andrianto: 1,272 Anak Bakal Terima Remisi HAN

Menteri Agus Andrianto menjelaskan, bahwa sistem perlakuan terhadap anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa .

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
zoom-inlihat foto Agus Andrianto: 1,272 Anak Bakal Terima Remisi HAN
Dok Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Sejumlah anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Yogyakarta sementara mengikui bimbingan keagamaan 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

”Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan Anak yang saat ini terpaksa ada di dalam lembaga pembinaan. Memang tugas kami, tapi ini juga tanggung jawab kita semua. Kami juga mengajak kita semua untuk mendidik mereka, karena mereka adalah bagian penting generasi negara kikta tercinta Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunPapuabarat.com, Senin (21/7/2025).

Menteri Agus Andrianto menjelaskan, bahwa sistem perlakuan terhadap anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa .

Baca juga: HAN ke-40, DP3AP2KB Fakfak: 41 Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan

Baca juga: Kemenkum Pabar Gelar Ibadah Oikumene, Hadir Pegawai Kemenham dan Ditjen Imipas

”Untuk Anak, kami lebih menitikberatkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD,SMP, SMA, serta program Paket A,B, C," katanya.

Menteri Agus juga menyebutkan bahwa tidak sedikit anak–anak lulusan dari LPKA dapat berhasil dan menjadi sukses melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapat di LPKA.

"Bahkan beberapa dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat dan berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGo (Non Government Orgranization)," ungkapnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan bahwa jumlah Anak di seluruh Indoensia saat ini adalah 2.096 orang, dengan penyebaran 1.376 berada di LPKA dan sisa lainnya berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan.

”Selain Pendidikan Formal dan Informal, anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampuilan, baik seni, olahraga maupun life skill. Semua ajenis pendidikan kami berikan untuk Anak, agar mereka dapat menajdi generfasi yang berkualitas," ujarnya.

Di peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli tahun ini, IMIPAS melalui Ditjenpas akan memberikan Remisi Anak kepada Anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022.

1.272 Anak yang telah memenuhi persyaratan sudah diusulkan untuk mendapatkan Remisi Anak.

“Kami berharap pemberian Remisi kepada Anak ini akan lebih mendorong mereka untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan . Selalau ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang leboh cerah. Masa pan untuk Indonesia Emas,” pungkas Menteri Agus.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved