Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi

Kopda Bazarsah adalah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di lokasi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). 

Pasal 340 KUHP, ucapnya, kurang tepat dikenakan pada Kopda Bazarsah lantaran kasus penembakan itu adalah secara spontanitas.

Ia mengakui senjata api Bazarsah memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman," ujar Amir Welong.

Apalagi, ucapnya, hubungan Polsek Negara Batin dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kopda Bazarsah Harap-harap Cemas Menanti Sidang Vonis Besok, Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved