Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi
Kopda Bazarsah adalah terdakwa kasus penembakan tiga polisi di lokasi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Editor:
Tarsisius Sutomonaio
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
KOPDA BAZARSAH - Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Pasal 340 KUHP, ucapnya, kurang tepat dikenakan pada Kopda Bazarsah lantaran kasus penembakan itu adalah secara spontanitas.
Ia mengakui senjata api Bazarsah memang selalu dibawa ketika berada di arena judi.
"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman," ujar Amir Welong.
Apalagi, ucapnya, hubungan Polsek Negara Batin dengan Posramil juga baik-baik saja tidak ada masalah," katanya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Kopda Bazarsah Harap-harap Cemas Menanti Sidang Vonis Besok, Kasus Oknum TNI Tembak Mati 3 Polisi
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Sidang Kasus Penembakan Yan Warinussy Ricuh, Pengunjung Tarik Hakim |
![]() |
---|
Amina Sebut Sidang Kasus Kesya Lestaluhu Tertutup, Khawatir Ada fakta yang Dikaburkan |
![]() |
---|
Soal Status Mantan Anggota TNI Jadi Tentara Rusia, Ini Penjelasan Menteri Hukum |
![]() |
---|
Ada Dugaan Kematian Juwita Tak Hanya Melibatkan J Oknum Anggota TNI AL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.