Reaksi Prabowo soal Bupati Pati Sudewo Didesak Mundur, Istana Tak Tinggal Diam

Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait Bupati Pati Sudewo jadi sasaran aksi demo dan diminta mundur.

TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
DEMO PATI: Aksi unjuk rasa digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Massa menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. (TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan tanggapan terkait Bupati Pati Sudewo jadi sasaran aksi demo dan diminta mundur.

Sebelumnya Bupati Pati Sudewo diminta mundur, dampak kebijakannya yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen di Pati

Aksi demo terinisiasi oleh warga Pati saat Sudewo dengan arogan menyatakan tak takut didemo.

Hingga pada Rabu (13/8/2025), demo besar pun terjadi, hingga berujung kesepakatan DPRD Kabupaten Pati mengadakan hak angket, sebagai prosedur hukum pemecatan Sudewo.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/8/2025) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Prabowo terkait kisruh yang ditimbulkan Bupati Sudewo.

Dalam hal yang disampaikan Prasetyo, Prabowo menyayangkan apa yang terjadi di Pati.

"Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ia menuturkan, pihaknya mengharapkan kisruh yang terjadi di Pati bisa terselesaikan dan tidak mengganggu perekonomian warga Pati.

"Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan," imbuhnya.

Prasetyo juga menegaskan, Istana tidak akan lepas pengawasan dan terus melakukan perhatian kepada kasus di Pati.

"Kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi," ucap Prasetyo. 

Baca juga: Samaun Dahlan Terima 57 Mahasiswa UIN Walisongo untuk KKN di Fakfak

Istana juga menghormati proses unjuk rasa yang dilakukan masyarakat dan upaya pemakzulan yang bergulir di DPRD Pati

"Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati," kata Prasetyo.

Bupati Sadewo Didesak Mundur

Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggunakan hak angket demi memakzulkan Sudewo dari jabatan Bupati Pati.

Mereka mendesak DPRD Pati segera membentuk panitia khusus (pansus) hak angket.

Aksi tersebut terjadi di Gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025).

DPRD Pati pun menggelar rapat paripurna dan telah membentuk panitia khusus untuk menelaah kebijakan Sudewo yang dianggap melanggar hukum, sumpah-janji jabatan, dan menimbulkan kegaduhan publik.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa massa pengunjuk rasa memang meminta pihaknya untuk menggelar rapat paripurna hak angket.

“Hari ini juga kami ditunggui massa, kami melakukan rapat paripurna yang dihadiri 42 orang anggota DPRD, dari total 50 anggota. Dalam rapat paripurna tadi, sesuai tatib DPRD maupun PP nomor 12 tahun 2018, kalau kita mau mengubah jadwal atau rapat yang ada di DPRD kan melalui rapat paripurna, sudah kami dahului rapat paripurna perubahan jadwal. Kemudian tadi diusulkan dari beberapa fraksi, ada 8 pengusul dibentuknya pansus hak angket,” jelas Ali, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (13/8/2025).

UNJUK RASA: Unjuk rasa digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Warga menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)
UNJUK RASA: Unjuk rasa digelar di kawasan Alun-Alun Kabupaten Pati, Rabu (13/8/2025). Warga menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM) (TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM)

Ali mengatakan, Pansus ini beranggotakan 15 orang. 

Dengan Ketua Teguh Bandang Waluyo, Wakil Ketua Joni Kurnianto, dan Sekretaris Muntamah.

Dia berharap Pansus ini segera bekerja menyikapi kondisi yang terjadi di Pati saat ini.

Terkait pemakzulan Sudewo, Ali menjelaskan bahwa hal tersebut akan bergantung dari hasil kinerja Pansus ini.

“Sesuai cara dan tahapannya, harus kita bentuk angket. Soal pemakzulan, kami bentuk pansus, mereka bekerja sesuai regulasi yang ada, diberi waktu paling lambat 60 hari untuk bekerja. Itu paling lama. Mudah-mudahan tidak sampai 60 hari, Pansus dapat membuat kesimpulan untuk dikirim ke MA (Mahkamah Agung). Nanti MA memberikan keputusannya ke DPRD. Itu yang kami tunggu,” papar dia.

Penasihat Hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo, mengapresiasi respons DPRD Pati terhadap tuntutan mereka.

Ia berujar DPRD Pati telah memberikan reaksi positif dengan mendengar aspirasi rakyat.

Menurutnya,  data-data pelanggaran hukum yang dilakukan Sudewo sudah lengkap, dan Pansus Hak Angket DPRD tidak perlu bekerja terlalu lama.

“Ada pemindahan beberapa ASN dari eselon 2 langsung jadi staff, itu murni pelanggaran hukum. Juga yang disampaikan BKN terkait pengangkatan Direktur RSUD. itu tidak boleh, menurut say ateman-teman dewan tidak perlu terlalu lama karena bahan-bahan sudah ada semua. Ada prosedurnya setelah hasil ini terbukti, dikirim ke pusat, tujuan akhirnya impeachment (pemakzulan),” tandas dia. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved